Mahkamah Partai Tak Pernah Menangkan Kubu Ical atau Agung

Selasa, 10 Maret 2015 - 18:52 WIB
Mahkamah Partai Tak...
Mahkamah Partai Tak Pernah Menangkan Kubu Ical atau Agung
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Partai (MP) Golkar Muladi menegaskan, tidak pernah membuat keputusan yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau kubu Agung Laksono saat sidang perselisihan internal Golkar, di Kantor DPP Golkar.

"Secara yuridis kita belum menentukan siapa yang menang," kata Muladi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Muladi didampingi langsung oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical), Sekjen Idrus Marham, Waketum Fadel Muhammad, Waketum Aziz Syamsuddin. Hadir juga kuasa hukum Ical yakni Yusril Ihza Mahendra.

Muladi mengaku bingung dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta.

"Saya sebagai anggota Mahkamah Partai agak bingung, kerena Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan siapa yang menang," tegasnya.

Seperti diketahui, Menkumham mengesahkan kepengurusan partai Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali. Pengesahan tersebut dituangkan keputusan Menteri Nomor M.HH.AH.11.03-02-26 Tanggal 10 Maret 2015.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0810 seconds (0.1#10.140)