Kejagung Sebut KPK Belum Lengkapi Berkas Budi Gunawan
Selasa, 10 Maret 2015 - 17:37 WIB
Kejagung Sebut KPK Belum Lengkapi Berkas Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah menerima berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun berkas perkara tersebut diketahui masih belum lengkap.
"Belum (lengkap). Masih ada yang akan diantar lagi nanti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono, di Kejagung Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Widyo, jika berkas kasus dugaan rekening mencurigakan itu sudah dilengkapi KPK, kemudian pihak Kejagung akan mendalami.
Dia menjelaskan, untuk mendalami berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri ini, pihaknya mengaku sudah menunjuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Tindak Pidana Korupsi untuk mempelajari.
"Kami akan pelajari dulu. Dari KPK, hasil penyidikannya belum lengkap. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi, lalu baru tahu selanjutnya mau apa," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan.
"Belum (lengkap). Masih ada yang akan diantar lagi nanti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono, di Kejagung Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut Widyo, jika berkas kasus dugaan rekening mencurigakan itu sudah dilengkapi KPK, kemudian pihak Kejagung akan mendalami.
Dia menjelaskan, untuk mendalami berkas perkara Kepala Lemdikpol Polri ini, pihaknya mengaku sudah menunjuk tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Tindak Pidana Korupsi untuk mempelajari.
"Kami akan pelajari dulu. Dari KPK, hasil penyidikannya belum lengkap. Itu akan kami teliti untuk dilengkapi, lalu baru tahu selanjutnya mau apa," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan.
(maf)