Sahkan Kubu Agung, Menkumham Tak Takut Digugat ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tak khawatir apabila keputusannya mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak Aburizal Bakrie (Ical).
Yasonna menjelaskan, keputusan Kemenkumham yang menerima hasil Mahkamah Partai (MP) yang mengabulkan DPP Partai Golkar kubu Agung telah sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya minta pandangan ahli, staf saya yang menurut saya dasar hukumnya dapat terpenuhi," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, setiap warga negara maupun badan hukum memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum termasuk ke PTUN. "Biar saja berproses itu sah-sah saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Dengan adanya keputusan ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meminta kepada pihak Agung untuk segera mendaftarkan kepengurusan baru Partai Golkar ke Kemenkumham.
Yasonna menjelaskan, keputusan Kemenkumham yang menerima hasil Mahkamah Partai (MP) yang mengabulkan DPP Partai Golkar kubu Agung telah sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya minta pandangan ahli, staf saya yang menurut saya dasar hukumnya dapat terpenuhi," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, setiap warga negara maupun badan hukum memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum termasuk ke PTUN. "Biar saja berproses itu sah-sah saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Dengan adanya keputusan ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meminta kepada pihak Agung untuk segera mendaftarkan kepengurusan baru Partai Golkar ke Kemenkumham.
(kri)