Kemenkumham Terima Hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
"Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat," kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
"Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat," kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15 Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai," pungkasnya.
(maf)