KPU Atur Penggunaan Dana Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat terobosan penggunaan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Pengaturan penggunaannya akan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) agar setiap calon yang bertanding punya batasan penggunaan dana kampanye yang sama. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pengaturan dana kampanye selama ini baru menyentuh jumlah pemasukan yang diperoleh calon saja, sementara penggunaannya belum.
Padahal pembatasan penggunaan dana kampanye juga penting agar tercipta keadilan bagi setiap calon yang bertanding. ”Jadi dia menggunakannya berapa sih? Ini kan terkait dengan persoalan banyak hal,” kata Ferry saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin. Meski demikian Ferry mengatakan bahwa pengaturan penggunaan dana kampanye nanti bisa saja berbeda-beda di tiap daerah.
Hal itu disesuaikan dengan harga satuan dari kebutuhan calon selama bertanding di daerah tersebut. ”Misal si A jadi calon, lalu dia menggunakannya berapa. Jadi ada batas penggunaannya,” lanjut dia. Ferry juga mengatakan bahwa untuk memastikan peraturan ini tidak berbenturan dengan pihak mana pun, rencananya terobosan ini terlebih dahulu akan dibahas pada uji publik serta pada waktu konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
”Kalau menerimanya kan ada batasannya, perseorangan berapa dari badan usaha berapa. Tapi kalau penggunaannya berapa itu yang akan kita coba minta masukan juga,” tuturnya. Mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye, Ferry mengingatkan bahwa nantinya setiap pasangan calon harus melaporkan dana yang diterima dan digunakannya selama mengikuti proses pilkada.
”Menerima uang dari perseorangan atau badan publik sampai dengan penggunaannya itu harus dilaporkan,” kata Ferry. Termasuk dana kampanye yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang akan digunakan untuk pembiayaan debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga hingga iklan di media massa harus masuk ke dalam kolom pelaporan setiap peserta.
”Jadi pelaporan dana kampanye (media massa) itu adalah laporan kampanye pasangan calon, itu harus masuk semua,” jelas Ferry. Seperti diketahui berdasarkan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 65 ayat 2, UU Nomor 1/2015 disebutkan bahwa dari tujuh jenis sosialisasi ke masyarakat, kampanye dalam bentuk debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa kini dibiayai negara.
”Hanya kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang menjadi tanggung jawab partai politik dan pasangan calon,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Adapun pembatasan dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9 UU Nomor 1/2015 yang menyebutkan bahwa pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/ luas wilayah, dan standar biaya daerah.
”Pembatasan ini bisa meliputi pembatasan terhadap aspek penerimaan saja, atau pengeluaran saja, atau penerimaan dan pengeluaran sekaligus, bergantung KPU selaku pembuat peraturan teknis dana kampanye,” jelas Titi. Titi menambahkan kombinasi antara tiga bentuk kampanye yang dibiayai negara dan pembatasan dana kampanye akan mengurangi secara signifikan jumlah dana kampanye yang selama ini harus ditanggung partai politik dan pasangan calon. Implikasinya agar mengurangi laju pengumpulan dan belanja kampanye. ”Sebab besarnya dana kampanye menjadi faktor penting bagi berkembangnya laku korupsi para pejabat terpilih,” tandasnya.
Kekurangan Dana Pilkada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat membantu kekurangan dana pilkada serentak. Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kekurangan anggaran di beberapa daerah. ”Undang-undang (UU) hasil revisi kemarin memungkinkan untuk APBN membantu penyelenggaraan pilkada.
Karena anggaran pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dibantu APBN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan sementara ini bantuan pembiayaan pilkada dari APBN berkaitan dengan keamanan. ”Untuk sementara itu,” kata dia.
Dian ramadhani/Dita angga
Pengaturan penggunaannya akan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) agar setiap calon yang bertanding punya batasan penggunaan dana kampanye yang sama. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pengaturan dana kampanye selama ini baru menyentuh jumlah pemasukan yang diperoleh calon saja, sementara penggunaannya belum.
Padahal pembatasan penggunaan dana kampanye juga penting agar tercipta keadilan bagi setiap calon yang bertanding. ”Jadi dia menggunakannya berapa sih? Ini kan terkait dengan persoalan banyak hal,” kata Ferry saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin. Meski demikian Ferry mengatakan bahwa pengaturan penggunaan dana kampanye nanti bisa saja berbeda-beda di tiap daerah.
Hal itu disesuaikan dengan harga satuan dari kebutuhan calon selama bertanding di daerah tersebut. ”Misal si A jadi calon, lalu dia menggunakannya berapa. Jadi ada batas penggunaannya,” lanjut dia. Ferry juga mengatakan bahwa untuk memastikan peraturan ini tidak berbenturan dengan pihak mana pun, rencananya terobosan ini terlebih dahulu akan dibahas pada uji publik serta pada waktu konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
”Kalau menerimanya kan ada batasannya, perseorangan berapa dari badan usaha berapa. Tapi kalau penggunaannya berapa itu yang akan kita coba minta masukan juga,” tuturnya. Mengenai mekanisme pelaporan dana kampanye, Ferry mengingatkan bahwa nantinya setiap pasangan calon harus melaporkan dana yang diterima dan digunakannya selama mengikuti proses pilkada.
”Menerima uang dari perseorangan atau badan publik sampai dengan penggunaannya itu harus dilaporkan,” kata Ferry. Termasuk dana kampanye yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang akan digunakan untuk pembiayaan debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga hingga iklan di media massa harus masuk ke dalam kolom pelaporan setiap peserta.
”Jadi pelaporan dana kampanye (media massa) itu adalah laporan kampanye pasangan calon, itu harus masuk semua,” jelas Ferry. Seperti diketahui berdasarkan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 65 ayat 2, UU Nomor 1/2015 disebutkan bahwa dari tujuh jenis sosialisasi ke masyarakat, kampanye dalam bentuk debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa kini dibiayai negara.
”Hanya kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang menjadi tanggung jawab partai politik dan pasangan calon,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Adapun pembatasan dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9 UU Nomor 1/2015 yang menyebutkan bahwa pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/ luas wilayah, dan standar biaya daerah.
”Pembatasan ini bisa meliputi pembatasan terhadap aspek penerimaan saja, atau pengeluaran saja, atau penerimaan dan pengeluaran sekaligus, bergantung KPU selaku pembuat peraturan teknis dana kampanye,” jelas Titi. Titi menambahkan kombinasi antara tiga bentuk kampanye yang dibiayai negara dan pembatasan dana kampanye akan mengurangi secara signifikan jumlah dana kampanye yang selama ini harus ditanggung partai politik dan pasangan calon. Implikasinya agar mengurangi laju pengumpulan dan belanja kampanye. ”Sebab besarnya dana kampanye menjadi faktor penting bagi berkembangnya laku korupsi para pejabat terpilih,” tandasnya.
Kekurangan Dana Pilkada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat membantu kekurangan dana pilkada serentak. Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kekurangan anggaran di beberapa daerah. ”Undang-undang (UU) hasil revisi kemarin memungkinkan untuk APBN membantu penyelenggaraan pilkada.
Karena anggaran pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dibantu APBN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan sementara ini bantuan pembiayaan pilkada dari APBN berkaitan dengan keamanan. ”Untuk sementara itu,” kata dia.
Dian ramadhani/Dita angga
(bbg)