Polri Diminta Tak Goyah dengan Tudingan Kriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2015 - 09:52 WIB
Polri Diminta Tak Goyah...
Polri Diminta Tak Goyah dengan Tudingan Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Polri diminta bersikap tegas dalam mengsut kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). Termasuk juga kasus yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, apa yang dilakukan Polri terhadap Abraham, BW, dan Denny bukan kriminalisasi, melainkan upaya penegakan hukum.

Artinya, Polri tidak usah ragu dan goyah terhadap tudingan segelintir orang yang menuding Korps Bhayangkara ini sedang melakukan kriminalisasi kepada ketiganya.

"Sebab sesungguh Polri sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, yang selama ini dibungkus dengan pencitraan publik," ujarnya Neta melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Selasa (10/3/2015).

"Jika ketiganya masih mangkir, Polri patut melakukan pemanggilan paksa, untuk kemudian segera menahan ketiganya agar proses hukum terhadap mereka bisa dilakukan," sambungnya.

Neta memaparkan, dalam kasus Abraham, BW, dan Denny, Polri sesungguhnya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan ketiganya pada pekan ini. Dalam kasus Samad, lanjut Neta, Polda Sulselbar sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menahan Abraham agar BAP bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah itu Bareskrim Polri bisa memproses Samad dengan kasus yang lain," ucapnya.

Sementara dalam kasus BW, sudah ada 54 saksi diperiksa. Empat di antaranya memberi kesaksian dengan notariat. Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan supirnya juga sudah memberi kesaksian yang mengejutkan tentang BW.

Bahkan, Polri sudah menemukan tiga tempat di Jakarta yakni Hotel N, Resto MB, dan Resto BD dimana BW menatar para saksi palsu untuk memenangkan Pilkada Kota Waringin Barat di MK. Polisi juga mendapat data untuk Pilkada di Bengkulu, BW diduga melakukan hal serupa.

Begitu juga dalam kasus Denny, ditambahkannya, Polri sudah punya sejumlah alat bukti, sehingga cukup kuat untuk segera menahannya, agar mantan Wamenkumham itu tidak mempersulit proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti.

"Pedang hukum harus ditegakkan tanpa diskriminiasi dan pandang bulu," pungkas Neta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)