Selesaikan Kisruh KPK-Polri, Jokowi Disarankan Tiru SBY
Selasa, 10 Maret 2015 - 06:55 WIB
Selesaikan Kisruh KPK-Polri, Jokowi Disarankan Tiru SBY
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk meniru gaya kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono dalam menuntaskan konflik yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Jokowi bisa mencontoh SBY dalam menyelesaikan masalah KPK-Polri yang dikenal dengan istilah cicak Vs buaya.
Caranya dengan mengajak seluruh lembaga hukum untuk menuntaskan kisruh ini. "Mereka harus bisa duduk bersama, yaitu Mahkaman Agung, Kejaksaan, Polisi, Kemenkumham dan KPK. Butuh kedewasaaan pimpinan di ke tiga lembaga (KPK,Polri dan Kejagung) untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Nasir dalam keterangan persnya, Senin 9 Maret 2015.
Menurut dia, pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung tidak perlu dikhawatirkan, apalagi dianggap mempertambah kisruh KPK-Polri.
"Tidak tepat jika kami berburuk sangka kalau pelimpahan itu akan mengubur kasus itu atau di SP-3 (dihentikan). Justru kami harus kawal proses hukum itu, agar bisa berjalan secara transparan," katanya.
Dalam kisruh KPK-Polri saat ini, menurut dia, tidak mungkin mengharapkan kinerja para pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menyelesaikan konflik itu. "Karena sebuah Plt itu berbeda dengan yang resmi. Kewenangan mereka tidak penuh," ucap Nasir.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Presiden Jokowi memberikan mandat kepada Kejagung untuk bisa menyelesaikan sedikit-demi sedikit kisruh KPK-Polri ini.
"Presiden Jokowi itu punya instrumen, tanpa harus ikut campur dalam kasus ini. Dia tinggal urus dan meminta kepada kejaksaan agar tidak main-main dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Nasir.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Jokowi bisa mencontoh SBY dalam menyelesaikan masalah KPK-Polri yang dikenal dengan istilah cicak Vs buaya.
Caranya dengan mengajak seluruh lembaga hukum untuk menuntaskan kisruh ini. "Mereka harus bisa duduk bersama, yaitu Mahkaman Agung, Kejaksaan, Polisi, Kemenkumham dan KPK. Butuh kedewasaaan pimpinan di ke tiga lembaga (KPK,Polri dan Kejagung) untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Nasir dalam keterangan persnya, Senin 9 Maret 2015.
Menurut dia, pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung tidak perlu dikhawatirkan, apalagi dianggap mempertambah kisruh KPK-Polri.
"Tidak tepat jika kami berburuk sangka kalau pelimpahan itu akan mengubur kasus itu atau di SP-3 (dihentikan). Justru kami harus kawal proses hukum itu, agar bisa berjalan secara transparan," katanya.
Dalam kisruh KPK-Polri saat ini, menurut dia, tidak mungkin mengharapkan kinerja para pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK untuk menyelesaikan konflik itu. "Karena sebuah Plt itu berbeda dengan yang resmi. Kewenangan mereka tidak penuh," ucap Nasir.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Presiden Jokowi memberikan mandat kepada Kejagung untuk bisa menyelesaikan sedikit-demi sedikit kisruh KPK-Polri ini.
"Presiden Jokowi itu punya instrumen, tanpa harus ikut campur dalam kasus ini. Dia tinggal urus dan meminta kepada kejaksaan agar tidak main-main dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Nasir.
(dam)