Kuasa Hukum Sebut Mandra Hanya Menjual Film
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra mengaku kliennya tak pantas dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pasalnya, Mandra hanya menjual film hasil kreasi dan seni yang diproduserinya.
"(Sangkaan) itu ya kita anggap palsu. Karena secara aktualnya saudara Mandra itu kan hanya menjual film," ujar kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Hari ini Mandra resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangguhan itu dilakukan karena Mandra dianggap bersikap kooperatif.
Untuk mengajukan penahanan itu, kuasa Hukum menyerahkan surat jaminan yang menyatakan kliennya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Dia melanjutkan, perihal soal film yang dijual Mandra itu, Abdullah mengaku kliennya sudah menyerahkan kepada Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image yang kini berstatus tersangka.
Menurutnya, teknis pengadaan dan persyaratan tender diserahkan sepenuhnya kepada Iwan. "Selebihnya dokumen yang dijadikan dakwaan ini semua dokumen yang bersumber ada di Kejaksaan," ungkapnya.
Belakangan kata dia, ada dokumen dalam pengadaan tender tersebut yang dimanfaatkan pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan Mandra. Hal itu yang kemudian kliennya dianggap mengeruk keuntungan dari pengadaan hak siar tersebut.
"Dan kemudian ya kita kemarin melapor ke Bareskrim Polri, bahwa terjadi pemalsuan tandatangan," tandasnya.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan miliknya, PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"(Sangkaan) itu ya kita anggap palsu. Karena secara aktualnya saudara Mandra itu kan hanya menjual film," ujar kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Hari ini Mandra resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangguhan itu dilakukan karena Mandra dianggap bersikap kooperatif.
Untuk mengajukan penahanan itu, kuasa Hukum menyerahkan surat jaminan yang menyatakan kliennya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Dia melanjutkan, perihal soal film yang dijual Mandra itu, Abdullah mengaku kliennya sudah menyerahkan kepada Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image yang kini berstatus tersangka.
Menurutnya, teknis pengadaan dan persyaratan tender diserahkan sepenuhnya kepada Iwan. "Selebihnya dokumen yang dijadikan dakwaan ini semua dokumen yang bersumber ada di Kejaksaan," ungkapnya.
Belakangan kata dia, ada dokumen dalam pengadaan tender tersebut yang dimanfaatkan pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan Mandra. Hal itu yang kemudian kliennya dianggap mengeruk keuntungan dari pengadaan hak siar tersebut.
"Dan kemudian ya kita kemarin melapor ke Bareskrim Polri, bahwa terjadi pemalsuan tandatangan," tandasnya.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan miliknya, PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(maf)