Kuasa Hukum Sebut Mandra Hanya Menjual Film

Senin, 09 Maret 2015 - 18:04 WIB
Kuasa Hukum Sebut Mandra...
Kuasa Hukum Sebut Mandra Hanya Menjual Film
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komedian asal Betawi Mandra Naih alias Mandra mengaku kliennya tak pantas dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Pasalnya, Mandra hanya menjual film hasil kreasi dan seni yang diproduserinya.

"(Sangkaan) itu ya kita anggap palsu. Karena secara aktualnya saudara Mandra itu kan hanya menjual film," ujar kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Hari ini Mandra resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangguhan itu dilakukan karena Mandra dianggap bersikap kooperatif.

Untuk mengajukan penahanan itu, kuasa Hukum menyerahkan surat jaminan yang menyatakan kliennya tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Dia melanjutkan, perihal soal film yang dijual Mandra itu, Abdullah mengaku kliennya sudah menyerahkan kepada Iwan Chermawan selaku direktur PT Media Art Image yang kini berstatus tersangka.

Menurutnya, teknis pengadaan dan persyaratan tender diserahkan sepenuhnya kepada Iwan. "Selebihnya dokumen yang dijadikan dakwaan ini semua dokumen yang bersumber ada di Kejaksaan," ungkapnya.

Belakangan kata dia, ada dokumen dalam pengadaan tender tersebut yang dimanfaatkan pihak lain dengan cara memalsukan tanda tangan Mandra. Hal itu yang kemudian kliennya dianggap mengeruk keuntungan dari pengadaan hak siar tersebut.

"Dan kemudian ya kita kemarin melapor ke Bareskrim Polri, bahwa terjadi pemalsuan tandatangan," tandasnya.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan miliknya, PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(maf)
Berita Terkini
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved