Kejagung Periksa Anak Buah Mandra Terkait Kasus TVRI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program hak siap siar TVRI tahun 2012.
Dalam kasus yang menjerat komedian asal Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi bernama Nani Suryani.
Nani merupakan anak buah Mandra yang bertugas mengelola perusahaan milik Mandra yaitu PT Viandra Production sebagai pemenang tender.
"Namanya Nani Suryani. Karena Bang Mandra tak tahu begitu teknis soal detail-detail perusahaan, makanya (Nani) diminta hadir hari ini," ujar kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Abdullah, dalam perusahaan milik Mandra, Nani bertugas sebagai administrator yang mengelola perusahaan sehari-hari. Diakuinya, keterangan Nani akan memberi penjelasan mengenai perusahaan tersebut beroperasi.
"Jadi hari ini (Nani) kebetulan diperiksa. Sebagai klien kami untuk dimintai keterangannya terkait dengan penggunaannya (posisi di perusahaan), mungkin ya perusahaan itu untuk pengadaan tender," ungkapnya.
Selain mendampingi Nani, tim kuasa Hukum Mandra juga mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya. Penangguhan dilakukan karena Mandra sudah bersikap kooperatif.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaannya, PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus yang menjerat komedian asal Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi bernama Nani Suryani.
Nani merupakan anak buah Mandra yang bertugas mengelola perusahaan milik Mandra yaitu PT Viandra Production sebagai pemenang tender.
"Namanya Nani Suryani. Karena Bang Mandra tak tahu begitu teknis soal detail-detail perusahaan, makanya (Nani) diminta hadir hari ini," ujar kuasa Hukum Mandra, Abdullah Subur di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Abdullah, dalam perusahaan milik Mandra, Nani bertugas sebagai administrator yang mengelola perusahaan sehari-hari. Diakuinya, keterangan Nani akan memberi penjelasan mengenai perusahaan tersebut beroperasi.
"Jadi hari ini (Nani) kebetulan diperiksa. Sebagai klien kami untuk dimintai keterangannya terkait dengan penggunaannya (posisi di perusahaan), mungkin ya perusahaan itu untuk pengadaan tender," ungkapnya.
Selain mendampingi Nani, tim kuasa Hukum Mandra juga mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya. Penangguhan dilakukan karena Mandra sudah bersikap kooperatif.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaannya, PT Viandra Production yang pernah menjadi pemenang tender program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.
Selain Mandra, Jampidsus juga menetapkan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(maf)