Penyidik Usut Peran Empat Kepala Disnaker

Senin, 09 Maret 2015 - 09:48 WIB
Penyidik Usut Peran Empat Kepala Disnaker
Penyidik Usut Peran Empat Kepala Disnaker
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran empat kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/provinsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik sudah memeriksa empat kepala dinas sebagai saksi untuk tersangka Dirjen P2KT Kemendes PDTT Jamaluddien Malik.

Mereka adalah M Yasin (Kepala Disnaker dan Transmigrasi Mobduk Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, NAD), Untung Hidayat (Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kayang Utara, Provinsi Kalimantan Barat), Murdiyanto (Kepala Disnaker dan Transmigrasi Pemkab Konawe, Sulawesi Tenggara), dan Frederik SB Haning (Kepala Dinas pada Disnaker dan Transmigrasi Pemkab Rote Ndao Prov NTT).

Menurut Priharsa, empat kepala dinas ini punya informasi penting berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada Jamaluddien Malik. “Mereka digali keterangan dan pengetahuannya terkait kasus tersangka JM. Saya belum terima informasi apakah dari empat dinas itu ada penerimaan JM,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Wirata Daya Muktitama Maryono Hadi Samyoto sebagai saksi untuk Jamaluddien. Pemeriksaan terhadap Maryono Hadi Samyoto juga sama seperti empat kepala dinas itu. Meski demikian, Priharsa mengaku belum bisa memastikan apakah ada pemberian uang dari Maryono Hadi atau perusahaannya kepada Jamaluddien.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO , PT Wirata Daya Muktitama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peralatan dan perlengkapan yang beralamat di Jalan Gadjah Mada Nomor 10, Pontianak, Kalimantan Barat. Perusahaan ini banyak mengikuti lelang di wilayah Kalbar. “Belum, saya belum terima informasi kaitan PT Wirata Daya Muktitama dengan kasus JM,” ungkap Priharsa.

Penyidik, lanjutnya, juga masih melakukan telaah dan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang sudah disita. Sebelumnya KPK sudah menggeledah tiga tempat pada Rabu (11/2) hingga Kamis (12/2). Pertama, ruangan di Kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Timur.

Kedua, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan. Ketiga , rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar yang dihubungi KORAN SINDO belum memberikan respons atas penanganan kasus Jamaluddien, pemeriksaan saksi-saksi, dan upaya pengembangan yang dilakukan KPK. Pesan singkat yang terkirim belum berbalas. Saat dihubungi, Marwan tidak mengangkat panggilan. Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Jamaluddin Malik sebagai tersangka pada Kamis (12/2).

Jamaluddien diduga melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3886 seconds (0.1#10.140)