RUU PUB Diminta Tak Urus Esensi Agama
Senin, 09 Maret 2015 - 09:49 WIB
RUU PUB Diminta Tak Urus Esensi Agama
A
A
A
JAKARTA - Kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia terbilang kondusif. Salah jika kelahiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) dilatarbelakangi konflik keagamaan yang semakin meningkat.
Meski ada persoalan ketegangan antarumat beragama, persoalan itu bersifat kecil dan jumlahnya sedikit. “Apalagi konflik keagamaan itu belum tentu dilatarbelakangi masalah agama, namun ada kepentingan- kepentingan lain di luar kepentingan agama,” kata Dirjen Bimas Katolik Kemenag Eusabius Binsasi kepada KORAN SINDO di Jakarta akhir pekan lalu.
Namun, Eusabius mengakui ada kelemahan pemerintah dalam penyelesaian konflik keagamaan karena tak memiliki regulasi yang memadai untuk penanganan konflik tersebut. Pemerintah sering dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan yang menyangkut konflik keagamaan. Konflik keagamaan yang sering terjadi biasanya menyangkut sengketa pendirian rumah ibadah.
Menurut Eusabius, sudah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Ibadah. Namun, peraturan itu perlu ditinjau ulang dan diperkokoh dalam bentuk UU.
“Bagaimana mau bertindak kalau regulasinya tidak ada? Pemerintah justru dituding sebagai biang konflik karena tidak punya regulasi yang bisa menjamin kerukunan umat beragama. Makanya, RUU PUB ini kita susun dalam rangka memperkuat dasar hukum untuk menangani persoalan keagamaan,” katanya.
Eusabius menambahkan, RUU PUB sebenarnya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap agama atau kepercayaan di luar enam agama resmi. Banyak permohonan dari umat minoritas yang merasa agama atau kepercayaannya belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya dari negara.
“Ada kerinduan dari mereka agar diakui dan mendapatkan perhatian dari negara. Arahnya nanti, RUU ini bisa membedakan mana yang termasuk agama dan mana yang termasuk kepercayaan,” paparnya.
Ketua Program Studi Doktor dan Magister Universitas Ibnu Khaldun Adian Husaini mengatakan, upaya pemerintah untuk mendefinisikan ulang agama dalam rangka mengakomodasi agama dan kepercayaan di luar enam agama resmi hanya akan menguras energi. Agama sulit didefinisikan.
Perdebatan soal definisi agama yang telah berlangsung selama ratusan tahun sampai saat ini pun belum menemukan definisi yang baku. “Pemerintah jangan sampai masuk ke wilayah itu. Itu pekerjaan yang melelahkan. Pemerintah tak perlu mengurusi definisi agama. Kemenag sebaiknya lebih fokus pada peningkatan kualitas enam agama itu dan pelayanan haji,” katanya.
Menurut Adian, ada banyak pekerjaan lain yang lebih penting bagi Kemenag daripada terjebak dalam persoalan pemenuhan pelayanan terhadap agama atau kepercayaan di luar agama yang jumlahnya kurang dari 1% jumlah penduduk Indonesia itu. Dalam pemenuhan pelayanan dan peningkatan kualitas enam agama resmi saja, pemerintah belum bisa berbuat maksimal.
“Yang perlu dilakukan pemerintah itu, melaksanakan UU yang sudah ada saja seperti UU No 1 PNPS Tahun 1965. Negara di mana pun itu, tak mungkin bisa memuaskan semua rakyat tanpa terkecuali. Jangan sampai demi memuaskan yang kecil, yang besar bisa mengadakan perlawanan,” ucapnya.
Ketua Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag- LKK) Agus Susanto menilai, RUU PUB sebaiknya tidak sampai masuk ke dalam wilayah esensial agama. Wilayah esensial agama itu salah satunya menyangkut ekspresi keyakinan umat beragama.
Khoirul muzakki
Meski ada persoalan ketegangan antarumat beragama, persoalan itu bersifat kecil dan jumlahnya sedikit. “Apalagi konflik keagamaan itu belum tentu dilatarbelakangi masalah agama, namun ada kepentingan- kepentingan lain di luar kepentingan agama,” kata Dirjen Bimas Katolik Kemenag Eusabius Binsasi kepada KORAN SINDO di Jakarta akhir pekan lalu.
Namun, Eusabius mengakui ada kelemahan pemerintah dalam penyelesaian konflik keagamaan karena tak memiliki regulasi yang memadai untuk penanganan konflik tersebut. Pemerintah sering dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan yang menyangkut konflik keagamaan. Konflik keagamaan yang sering terjadi biasanya menyangkut sengketa pendirian rumah ibadah.
Menurut Eusabius, sudah ada peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Ibadah. Namun, peraturan itu perlu ditinjau ulang dan diperkokoh dalam bentuk UU.
“Bagaimana mau bertindak kalau regulasinya tidak ada? Pemerintah justru dituding sebagai biang konflik karena tidak punya regulasi yang bisa menjamin kerukunan umat beragama. Makanya, RUU PUB ini kita susun dalam rangka memperkuat dasar hukum untuk menangani persoalan keagamaan,” katanya.
Eusabius menambahkan, RUU PUB sebenarnya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap agama atau kepercayaan di luar enam agama resmi. Banyak permohonan dari umat minoritas yang merasa agama atau kepercayaannya belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya dari negara.
“Ada kerinduan dari mereka agar diakui dan mendapatkan perhatian dari negara. Arahnya nanti, RUU ini bisa membedakan mana yang termasuk agama dan mana yang termasuk kepercayaan,” paparnya.
Ketua Program Studi Doktor dan Magister Universitas Ibnu Khaldun Adian Husaini mengatakan, upaya pemerintah untuk mendefinisikan ulang agama dalam rangka mengakomodasi agama dan kepercayaan di luar enam agama resmi hanya akan menguras energi. Agama sulit didefinisikan.
Perdebatan soal definisi agama yang telah berlangsung selama ratusan tahun sampai saat ini pun belum menemukan definisi yang baku. “Pemerintah jangan sampai masuk ke wilayah itu. Itu pekerjaan yang melelahkan. Pemerintah tak perlu mengurusi definisi agama. Kemenag sebaiknya lebih fokus pada peningkatan kualitas enam agama itu dan pelayanan haji,” katanya.
Menurut Adian, ada banyak pekerjaan lain yang lebih penting bagi Kemenag daripada terjebak dalam persoalan pemenuhan pelayanan terhadap agama atau kepercayaan di luar agama yang jumlahnya kurang dari 1% jumlah penduduk Indonesia itu. Dalam pemenuhan pelayanan dan peningkatan kualitas enam agama resmi saja, pemerintah belum bisa berbuat maksimal.
“Yang perlu dilakukan pemerintah itu, melaksanakan UU yang sudah ada saja seperti UU No 1 PNPS Tahun 1965. Negara di mana pun itu, tak mungkin bisa memuaskan semua rakyat tanpa terkecuali. Jangan sampai demi memuaskan yang kecil, yang besar bisa mengadakan perlawanan,” ucapnya.
Ketua Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag- LKK) Agus Susanto menilai, RUU PUB sebaiknya tidak sampai masuk ke dalam wilayah esensial agama. Wilayah esensial agama itu salah satunya menyangkut ekspresi keyakinan umat beragama.
Khoirul muzakki
(ftr)