Cantrang Dilarang Nelayan Meradang

Senin, 09 Maret 2015 - 09:35 WIB
Cantrang Dilarang Nelayan...
Cantrang Dilarang Nelayan Meradang
A A A
Larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang seperti diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menuai protes banyak nelayan di Indonesia.

Apa itu Cantrang?

Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Bagi sejumlah nelayan khususnya di Jateng istilah cantrang atau dogol atau pukat dogol adalah pukat kantong yang dioperasikan di dasar perairan, terutama untuk menangkap ikan-ikan demersal dan hewan-hewan dasar lainnya. Dogol pada dasarnya mirip, dan biasanya disamakan, dengan demersial danish seine yang dipakai di dunia barat. Alat tangkap cantrang dogol termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal (boat or vessel seines. Pukat dogol berbeda dengan pukat harimau (trawl), karena dogol tidak ditarik kecuali sepanjang tali utamanya saja.

JENIS-JENIS ALAT TANGKAP IKAN

Pukat Udang (Shrimp Trawl) Pukat udang adalah jenis jaring berbentuk kantong dengan sasaran tangkapannya udang. Jaring dilengkapi sepasang (2 buah) papan pembuka mulut jaring (otter board) dan Turtle Excluder Device/TED.

Pukat Ikan (Fish Net) Pukat Ikan atau Fish Net adalah jenis penangkap ikan berbentuk kantong bersayap yang dalam operasinya dilengkapi (2 buah) papan pembuka mulut (otter board), tujuan utamanya untuk menangkap ikan perairan pertengahan (mid water) dan ikan perairan dasar (demersal), yang dalam pengoperasiannya ditarik melayang di atas dasar hanya oleh 1 (satu) buah kapal bermotor.

Pukat Kantong (Seine Net) Pukat Kantong adalah alat penangkapan ikan berbentuk kantong yg terbuat dari jaring dan terdiri dari 2 (dua) bagian sayap, badan serta kantong jaring. Bagian sayap pukat kantong (seine net) lebih panjang dari pada bagian sayap pukat tarik (trawl). Alat tangkap ini digunakan untuk menangkap berbagai jenis ikan pelagis, dan demersal. Pukat Kantong terdiri dari Payang, Dogol dan Pukat Pantai.

Pukat Cincin (Purse Seine) Pukat cincin atau jaring lingkar (purse seine) adalah jenis jaring penangkap ikan berbentuk empat persegi panjang atau trapesium, dilengkapi dengan tali kolor yang dilewatkan melalui cincin yang diikatkan pada bagian bawah jaring (tali ris bawah), sehingga dengan menarik tali kolor bagian bawah jaring dapat dikuncupkan sehingga gerombolan ikan terkurung di dalam jaring.

Jaring Insang (Gillnet) Jaring insang adalah alat penangkapan ikan berbentuk lembaran jaring empat persegi panjang, yang mempunyai ukuran mata jaring merata. Lembaran jaring dilengkapi dengan sejumlah pelampung pada tali ris atas dan sejumlah pemberat pada tali ris bawah.

Jaring Angkat (Lift Net) Jaring angkat adalah alat penangkapan ikan berbentuk lembaran jaring persegi panjang atau bujur sangkar yang direntangkn atau dibentangkan dengan menggunakn kerangka dari batang kayu atau bambu (bingkai kantong jaring) sehingga jaring angkat membentuk kantong.

Pancing (Hook and Lines) Pancing adalah alat penangkapan ikan yang terdiri dari sejumlah utas tali dan sejumlah pancing. Setiap pancing menggunakan umpan atau tanpa umpan, baik umpan alami ataupun umpan buatan. Alat penangkapan ikan yang termasuk dalam klasifikasi pancing, yaitu rawai (long line) dan pancing.

Perangkap (Traps) Perangkap adalah alat penangkapan ikan berbagai bentuk yang terbuat dari jaring, bambu, kayu dan besi, yangg dipasang secara tetap di dasar perairan atau secara portable (dapat dipindahkan) selama jangka waktu tertentu. Umumnya ikan demersal terperangkap atau tertangkap secara alami tanpa cara penangkapan khusus.

ALASAN PELARANGAN CANTRANG

Larangan mengenai penggunaan jaring cantrang sebenarnya berangkat dari kesepakatan antara jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nelayan pada 2009.

Namun karena ada pembiaran yang cukup lama dari pihak Kementerian dan pemilik kapal juga tak mengindahkan, terkesan aturan larangan penggunaan cantrang ini berlangsung tibatiba saat ini saja.

Alat tangkap ikan cantrang dan pukat dilarang karena merusak ekosistem terumbu karang di perairan beradius 4- 12 mil dari pantai.

Rapatnya mata jaring pukat juga menangkap seluruh jenis ikan, termasuk ikan-ikan kecil yang bukan target nelayan.

Terjadinya penurunan produksi ikan sebesar 45% dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007) akibat penggunaan alat tangkap cantrang yang mengeksploitasi populasi ikan.

Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, Sumenep.

ALAT TANGKAP IKAN LAIN

1. Bubu
2. Menyelam
3. Rawai Dasar
4. Trawl dengan Frame
5. Bottom Trawl
6. Mid Water Trawl (ikan)
7. Troll Line
8. Purse Seine
9. Gill Net
10. Long Line
11. Harpon
12. Purse Seine Power Block
13. Stern Trawl
14. Paranzela
15. Duoble Rig Trawl
16. Trap
17. Trammel Net
18. Rawai Dasar
19. Trap Menyelam
20. Menyelam

GEBRAKAN MENTERI KKP

Moratorium Izin Kapal
Moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT) atau lebih untuk membantu nelayan dan menjaga pencurian ikan dari kapal asing...

Membuka Data Kapal Ikan
Melalui situs Kementerian, Menteri KKP membuka akses masyarakat mengetahui data kapal ikan yang mendapatkan izin di Indonesia.

Memimpin Penangkapan Kapal Pencuri Ikan.

Menghapus Pungutan Kapal Nelayan
Upaya membebaskan nelayan dari berbagai pungutan, mulai izin prinsip, pajak pertambahan nilai, pajak impor mesin, hingga pungutan masuk pasar.

Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan


JATENG DAN DILEMA LARANGAN CANTRANG


Salah satu daerah yang nelayannya bersuara lantang memprotes larangan penggunaan cantrang dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) adalah Jawa Tengah. Terlebih di Jateng tercatat wilayah yang nelayannya banyak menggunakan cantrang.

* Jumlah kapal ikan dengan alat tangkap di Jateng yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen- KP/2015 sebanyak 10.758 unit atau 41,25 % dari jumlah kapal perikanan di Jateng.
* 30 Unit Pengolah Ikan (UPI) skala ekspor dengan tenaga kerja 5.203 orang dan 18.401 unit pemasar hasil perikanan.
* Pengolah dan pemasar hasil perikanan yang terkait dengan produksi kapal dengan alat tangkap yang dilarang meliputi 6.808 UPI skala UMKM.
* Produksi tangkapan tercatat sebanyak 60.396,1 ton (27,26%) dari produksi perikanan tangkap tahun 2014.
* Total tenaga kerja yang terdampak sebanyak 252.488 orang.
* Jumlah anak buah kapal (ABK) 120.966 orang.
* Volume ekspor hasil perikanan yang terdampak 29.808 ton dengan nilai USD 333.140.262 (2014).
* Jumlah tenaga kerja 107.918 orang.

PROTES SANA-SINI

Diterbitkannya Permen KP no 2 tahun 2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) jenis trawl atau pukat atau cantrang menimbulkan gelombang protes nelayan.

19 Januari
Ratusan nelayan Kota Tegal, Jateng berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari.

26 Januari
Ribuan nelayan di pantai utara Probolinggo, Jatim turun ke jalan untuk menolak aturan soal Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik.

28 Januari
Sebanyak 3.000 orang nelayan Rembang, Jateng turun ke jalan memprotes kebijakan larangan penggunaan alat tangkap jenis cantrang dan dogol Di Pati, Jateng ribuan nelayan juga berunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jalur Pantura Pati - Rembang diblokir hingga menyebabkan kemacetan belasan kilometer.

20 Januari
Ratusan masyarakat nelayan Nusa Tenggara Barat (NTB) berdemo menolak kebijakan pelaran gan penggunaan cantrang.

26 Februari
Sekitar lima ribuan orang dari Front Nelayan Bersatu berdemo di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta.

3 Maret
Ribuan nelayan memblokir jalur pantura Jateng di Jalan Sudirman Batang, yang berakhir ricuh. Arus lalulintas di jalur pantura Jateng khususnya di wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan lumpuh total dalam beberapa jam akibat aksi ini.
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)