Menkumham Jangan Terjebak Tafsir Manipulatif Mahkamah Partai

Senin, 09 Maret 2015 - 08:10 WIB
Menkumham Jangan Terjebak...
Menkumham Jangan Terjebak Tafsir Manipulatif Mahkamah Partai
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) jangan terjebak oleh tafsir manipulatif atas keputusan Mahkamah Partai Golkar. Artinya, Menkumham tidak perlu buru-buru mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar yang didaftarkan oleh Agung Laksono Cs.

"Mahkamah Partai Golkar tidak pernah membuat keputusan yang mengikat, apalagi keputusan yang memenangkan pihak tertentu," ujar Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pesan singkat yang diterima Sindonews. Senin (9/3/2015).

Sejatinya, lanjut pria yang disapa Bamsoet ini, Mahkamah Partai Golkar gagal merumuskan keputusan untuk menyelesaikan konflik internal karena terjadinya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Partai.

Karena itulah, DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali membawa konflik internal ini ke pengadilan dan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya mengimbau Menkumham mau menghormati proses hukum itu dan berani menolak tekanan atau intervensi dari manapun. Karena sejarah kelak akan mengadili dirinya jika bertindak melawan norma dan hukum," jelasnya.

Karena itu, anggota Komisi III DPR ini merasa perlu mengingatkan langkah Kubu Ancol yang mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Manusia pekan lalu adalah langkah manipulatif.

"Sebelumnya, Kubu Ancol juga telah menyebarluaskan tafsir manipulatif atas hasil persidangan Mahkamah Partai Golkar, sehingga muncul kesan di ruang publik bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Partai Golkar," tandasnya.

Dia kembali menegaskan, Mahkamah Partai Golkar tidak pernah membuat keputusan yang memenangkan pihak mana pun. Karena itu, Kemenkumham tidak perlu memberi tanggapan apa pun atas langkah Agung Cs itu, karena masih ada proses hukum yang akan berjalan dalam waktu dekat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)