Menkumham Jangan Terjebak Tafsir Manipulatif Mahkamah Partai

Senin, 09 Maret 2015 - 08:10 WIB
Menkumham Jangan Terjebak...
Menkumham Jangan Terjebak Tafsir Manipulatif Mahkamah Partai
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) jangan terjebak oleh tafsir manipulatif atas keputusan Mahkamah Partai Golkar. Artinya, Menkumham tidak perlu buru-buru mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar yang didaftarkan oleh Agung Laksono Cs.

"Mahkamah Partai Golkar tidak pernah membuat keputusan yang mengikat, apalagi keputusan yang memenangkan pihak tertentu," ujar Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pesan singkat yang diterima Sindonews. Senin (9/3/2015).

Sejatinya, lanjut pria yang disapa Bamsoet ini, Mahkamah Partai Golkar gagal merumuskan keputusan untuk menyelesaikan konflik internal karena terjadinya perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim Mahkamah Partai.

Karena itulah, DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali membawa konflik internal ini ke pengadilan dan telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya mengimbau Menkumham mau menghormati proses hukum itu dan berani menolak tekanan atau intervensi dari manapun. Karena sejarah kelak akan mengadili dirinya jika bertindak melawan norma dan hukum," jelasnya.

Karena itu, anggota Komisi III DPR ini merasa perlu mengingatkan langkah Kubu Ancol yang mendaftarkan kepengurusan DPP Partai Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Manusia pekan lalu adalah langkah manipulatif.

"Sebelumnya, Kubu Ancol juga telah menyebarluaskan tafsir manipulatif atas hasil persidangan Mahkamah Partai Golkar, sehingga muncul kesan di ruang publik bahwa DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Partai Golkar," tandasnya.

Dia kembali menegaskan, Mahkamah Partai Golkar tidak pernah membuat keputusan yang memenangkan pihak mana pun. Karena itu, Kemenkumham tidak perlu memberi tanggapan apa pun atas langkah Agung Cs itu, karena masih ada proses hukum yang akan berjalan dalam waktu dekat.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved