Kerap Bergerilya Sendiri UU KPK Perlu Diperbaiki
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri Alfons Loemau menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penegakan hukum, masih bekerja sendiri.
Menurutnya, KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi harus koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Karena sampai saat ini, KPK jalan sendiri, Jaksa jalan sendiri dalam tindak pidana korupsi," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Dengan begitu kata dia, harus ada perbaikan dalam Undang-undang (UU) KPK, agar hubungan KPK, Polri dan Kejaksaan dapat lebih terkoodinir.
"Harus ada perbaikan UU KPK. Agar ada singkronisasi dan harmonisasi dalam hubungan para penegak hukum," jelasnya.
Menurutnya, KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi harus koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
"Karena sampai saat ini, KPK jalan sendiri, Jaksa jalan sendiri dalam tindak pidana korupsi," ujar Alfons di Gado-Gado Boplo, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015).
Dengan begitu kata dia, harus ada perbaikan dalam Undang-undang (UU) KPK, agar hubungan KPK, Polri dan Kejaksaan dapat lebih terkoodinir.
"Harus ada perbaikan UU KPK. Agar ada singkronisasi dan harmonisasi dalam hubungan para penegak hukum," jelasnya.
(maf)