Golkar Kubu Agung Klaim Putusan Mahkamah Partai Final
Minggu, 08 Maret 2015 - 14:56 WIB
Golkar Kubu Agung Klaim Putusan Mahkamah Partai Final
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa menilai, putusan Mahkamah Partai (MP) mengikat setelah mengabulkan gugatan pihak Agung Laksono.
Kata dia, hal ini terjadi setelah dua dari empat hakim tidak secara tegas menyatakan di-ssenting opinion terhadap pendapat dua hakim yang mengesahkan Munas Jakarta.
"Pertimbangan hukum, maka berarti dua hakim tersebut sepakat dengan dua hakim yang mengabulkan gugatan pihak AL (Agung Laksono)," kata Agung dalam pesan singkatnya, Minggu (8/3/2015).
"Berdasarkan ketentuan UU 2 Nomor 2011, sehingga pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht, kecuali MP membuat persidangan MP tersebut menggunakan HIR sebagai hukum acaranya," sambungnya.
Agun juga menilai tidak tepat apabila Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pasalnya, apa yang diutarakan berdasarkan gugatan yang ditolak di PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum di mana Majelis Hakim sama dengan PN Jakarta Barat, yang menggunakan dasar hukum UU No 2/11 yo UU No 2/2008 tentang Parpol.
"Dengan demikian gugatan baru di PN Barat harus dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 02/2011 yo UU 02/2008, dan putusan MP sudah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Kata dia, hal ini terjadi setelah dua dari empat hakim tidak secara tegas menyatakan di-ssenting opinion terhadap pendapat dua hakim yang mengesahkan Munas Jakarta.
"Pertimbangan hukum, maka berarti dua hakim tersebut sepakat dengan dua hakim yang mengabulkan gugatan pihak AL (Agung Laksono)," kata Agung dalam pesan singkatnya, Minggu (8/3/2015).
"Berdasarkan ketentuan UU 2 Nomor 2011, sehingga pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht, kecuali MP membuat persidangan MP tersebut menggunakan HIR sebagai hukum acaranya," sambungnya.
Agun juga menilai tidak tepat apabila Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pasalnya, apa yang diutarakan berdasarkan gugatan yang ditolak di PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum di mana Majelis Hakim sama dengan PN Jakarta Barat, yang menggunakan dasar hukum UU No 2/11 yo UU No 2/2008 tentang Parpol.
"Dengan demikian gugatan baru di PN Barat harus dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 02/2011 yo UU 02/2008, dan putusan MP sudah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
(maf)