Bambang Widjojanto Diminta Patuhi Hukum Stop Beropini
A
A
A
JAKARTA - Berulang kali Bambang Widjojanto (BW) tidak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu.
Bambang diketahui lebih memilih bermain opini publik, bersama kuasa hukumnya melalui media massa. Bahkan pembentukan opini terus dilakukan Bambang bersama pendukungnya.
Terakhir sinyalemen pembentukan opini dilakukan Bambang saat berkunjung ke Istana untuk menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jumat 6 Maret 2015.
Pada kesempatan itu Bambang bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Pakar Hukum Pidana Universita Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, langkah yang ditempuh Bambang Widjojanto cenderung pembentukan opini publik.
Sebab untuk membuktikan sangkaannya salah, bukan dengan beropini di media massa apalagi datang ke pemerintah.
"Kalau kasus Pak BW soal mengarahkan saksi itu dianggap tidak on the track ya dibuktikan secara hukum, tapi kalau benar maka harus dihormati," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Dia menilai, kedatangan Bambang ke Mensesneg semakin sulit dibenarkan jika dikaitkan dengan proses hukum yang dijalaninya.
Meski kedatangan dia karena dalih meminta pemerintah menghentikan proses kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya, namun permintaan itu cukup dibuktikan melalui proses hukum.
"Kalau yang dilakukan BW itu justru menghancurkan sistem hukum, tapi juga menurunkan wibawa eksekutif. Jadi lebih baik datang saja ke pemeriksaan bukan ke eksekutif," pungkasnya.
Bambang diketahui lebih memilih bermain opini publik, bersama kuasa hukumnya melalui media massa. Bahkan pembentukan opini terus dilakukan Bambang bersama pendukungnya.
Terakhir sinyalemen pembentukan opini dilakukan Bambang saat berkunjung ke Istana untuk menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Jumat 6 Maret 2015.
Pada kesempatan itu Bambang bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Pakar Hukum Pidana Universita Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, langkah yang ditempuh Bambang Widjojanto cenderung pembentukan opini publik.
Sebab untuk membuktikan sangkaannya salah, bukan dengan beropini di media massa apalagi datang ke pemerintah.
"Kalau kasus Pak BW soal mengarahkan saksi itu dianggap tidak on the track ya dibuktikan secara hukum, tapi kalau benar maka harus dihormati," ujar Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (8/3/2015).
Dia menilai, kedatangan Bambang ke Mensesneg semakin sulit dibenarkan jika dikaitkan dengan proses hukum yang dijalaninya.
Meski kedatangan dia karena dalih meminta pemerintah menghentikan proses kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya, namun permintaan itu cukup dibuktikan melalui proses hukum.
"Kalau yang dilakukan BW itu justru menghancurkan sistem hukum, tapi juga menurunkan wibawa eksekutif. Jadi lebih baik datang saja ke pemeriksaan bukan ke eksekutif," pungkasnya.
(maf)