KPK Dinilai Tidak Bisa PK Putusan Prapradilan BG

Sabtu, 07 Maret 2015 - 16:49 WIB
KPK Dinilai Tidak Bisa...
KPK Dinilai Tidak Bisa PK Putusan Prapradilan BG
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan calon Kapolri itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dari sisi kualifikasi hukum, KPK itu tidak bisa (mengajukan PK)," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).

Kendati begitu, semua berpulang kepada Mahkamah Agung (MA) dalam mencermati putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Dia mengaku khawatir MA tunduk pada permintaan KPK untuk menerima PK tersebut.

Imbasnya, kata dia, sistem hukum di Indonesia menjadi tidak jelas karena membolehkan lembaga hukum menabrak sistem hukum yang sudah disepakati bersama.

Apalagi menurut dia, yang berhak mengajukan PK adalah keluarga dan ahli waris. Sementara posisi KPK tidak jelas dalam hal itu. "Misal Hakim Sarpin dianggap salah dalam memutus itu, enggak ada aturan hukumnya bagi KPK mengajukan (PK) itu," tandasnya.

Menurut dia, saluran hukum bagi KPK sudah tertutup untuk menggugat putusan praperadilan BG. Putusan Hakim Sarpin Rizaldi sudah menjadi objek permohonan. "Kalau misal sudah sah ya sudah harus dihormati oleh KPK, harus dilakukan. Jadi tidak ada lagi upaya banding kemanapun," tambahnya.

Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan penetapan tersangka BG.

Hasilnya hakim menilai penetapan tersangka Budi tidak sah. Namun hasil putusan itu masih digugat KPK dengan rencananya mengajukan PK kepada MA.
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved