KPK Dinilai Tidak Bisa PK Putusan Prapradilan BG

Sabtu, 07 Maret 2015 - 16:49 WIB
KPK Dinilai Tidak Bisa...
KPK Dinilai Tidak Bisa PK Putusan Prapradilan BG
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan calon Kapolri itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dari sisi kualifikasi hukum, KPK itu tidak bisa (mengajukan PK)," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).

Kendati begitu, semua berpulang kepada Mahkamah Agung (MA) dalam mencermati putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Dia mengaku khawatir MA tunduk pada permintaan KPK untuk menerima PK tersebut.

Imbasnya, kata dia, sistem hukum di Indonesia menjadi tidak jelas karena membolehkan lembaga hukum menabrak sistem hukum yang sudah disepakati bersama.

Apalagi menurut dia, yang berhak mengajukan PK adalah keluarga dan ahli waris. Sementara posisi KPK tidak jelas dalam hal itu. "Misal Hakim Sarpin dianggap salah dalam memutus itu, enggak ada aturan hukumnya bagi KPK mengajukan (PK) itu," tandasnya.

Menurut dia, saluran hukum bagi KPK sudah tertutup untuk menggugat putusan praperadilan BG. Putusan Hakim Sarpin Rizaldi sudah menjadi objek permohonan. "Kalau misal sudah sah ya sudah harus dihormati oleh KPK, harus dilakukan. Jadi tidak ada lagi upaya banding kemanapun," tambahnya.

Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan penetapan tersangka BG.

Hasilnya hakim menilai penetapan tersangka Budi tidak sah. Namun hasil putusan itu masih digugat KPK dengan rencananya mengajukan PK kepada MA.
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Gelombang Dukungan Mahasiswa,...
Gelombang Dukungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat untuk Polri Presisi
Berita Terkini
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved