KPK Dinilai Tidak Bisa PK Putusan Prapradilan BG
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan calon Kapolri itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dari sisi kualifikasi hukum, KPK itu tidak bisa (mengajukan PK)," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Kendati begitu, semua berpulang kepada Mahkamah Agung (MA) dalam mencermati putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Dia mengaku khawatir MA tunduk pada permintaan KPK untuk menerima PK tersebut.
Imbasnya, kata dia, sistem hukum di Indonesia menjadi tidak jelas karena membolehkan lembaga hukum menabrak sistem hukum yang sudah disepakati bersama.
Apalagi menurut dia, yang berhak mengajukan PK adalah keluarga dan ahli waris. Sementara posisi KPK tidak jelas dalam hal itu. "Misal Hakim Sarpin dianggap salah dalam memutus itu, enggak ada aturan hukumnya bagi KPK mengajukan (PK) itu," tandasnya.
Menurut dia, saluran hukum bagi KPK sudah tertutup untuk menggugat putusan praperadilan BG. Putusan Hakim Sarpin Rizaldi sudah menjadi objek permohonan. "Kalau misal sudah sah ya sudah harus dihormati oleh KPK, harus dilakukan. Jadi tidak ada lagi upaya banding kemanapun," tambahnya.
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan penetapan tersangka BG.
Hasilnya hakim menilai penetapan tersangka Budi tidak sah. Namun hasil putusan itu masih digugat KPK dengan rencananya mengajukan PK kepada MA.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan mantan calon Kapolri itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dari sisi kualifikasi hukum, KPK itu tidak bisa (mengajukan PK)," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Kendati begitu, semua berpulang kepada Mahkamah Agung (MA) dalam mencermati putusan sidang praperadilan Budi Gunawan. Dia mengaku khawatir MA tunduk pada permintaan KPK untuk menerima PK tersebut.
Imbasnya, kata dia, sistem hukum di Indonesia menjadi tidak jelas karena membolehkan lembaga hukum menabrak sistem hukum yang sudah disepakati bersama.
Apalagi menurut dia, yang berhak mengajukan PK adalah keluarga dan ahli waris. Sementara posisi KPK tidak jelas dalam hal itu. "Misal Hakim Sarpin dianggap salah dalam memutus itu, enggak ada aturan hukumnya bagi KPK mengajukan (PK) itu," tandasnya.
Menurut dia, saluran hukum bagi KPK sudah tertutup untuk menggugat putusan praperadilan BG. Putusan Hakim Sarpin Rizaldi sudah menjadi objek permohonan. "Kalau misal sudah sah ya sudah harus dihormati oleh KPK, harus dilakukan. Jadi tidak ada lagi upaya banding kemanapun," tambahnya.
Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan penetapan tersangka BG.
Hasilnya hakim menilai penetapan tersangka Budi tidak sah. Namun hasil putusan itu masih digugat KPK dengan rencananya mengajukan PK kepada MA.
(dam)