PTUN Batalkan Izin Televisi Digital
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Asosiasi Televisi Jaringan (ATVJI) yang menggugat keputusan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tentang penyelenggaraan televisi digital.
Menkominfo melalui Peraturan Menkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/20 11 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) telah menunjuk 33 perusahaan sebagai lembaga multiplexing di Indonesia. Atas Keputusan No 119/G/2014/PTUN-JKT ini, selanjutnya izin siaran televisi digital di Indonesia dibatalkan dan ditunda apabila ada banding dari pihak tergugat.
“Menyatakan batal segala peraturan menteri dan keputusan- keputusannya,” tandas Ketua Majelis Hakim Husban saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra, Gedung PTUN, Jakarta, kemarin. Turut serta dalam pembacaan sidang itu Febru Wartati sebagai hakim anggota I dan Elizabeth Tobing sebagai hakim anggota II.
Dalam amar putusan lain, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tergugat, dan mewajibkan tergugat ataupun tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara persidangan. “Menghukum tergugat dan tergugat intervensi (pihak) 1 sampai dengan 29 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000,” kata Husban.
Selain itu, hakim juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut putusan menteri, khususnya tentang penetapan aturan penyiaran digital. “Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital,” tutur Husban. Majelis kemudian memberikan waktu 14 hari bagi pihak tergugat apabila tidak puas dengan putusan hakim bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
“Apabila tidak puas maka dapat mengajukan banding maksimal 14 hari setelah putusan ini dibacakan,” tambah Husban. Sementara kuasa hukum ATVJI, Andi F Simangunsong, meminta semua pihak menghormati putusan PTUN yang telah membatalkan keputusan menkominfo terkait izin penyiaran digital di Indonesia. Menurut dia, setelah dibacakan langsung oleh majelis hakim maka ketika itu pulalah keputusan berlaku.
“Artinya, per hari ini (kemarin) tidak boleh ada lagi siaran televisi digital yang didasarkan pada keputusan menkominfo yang telah diajukan gugatan hari ini (kemarin),” kata Andi. Menurut dia, ada 33 perusahaan multiplexing yang harus taat atas keputusan PTUN ini. Dan berdasarkan putusan ini, ujarnya, maka izin televisi digital tetap akan ditunda apabila ada upaya banding dari pihak tergugat.
“Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini (kemarin), itu berarti yang bersangkutan melanggar UU tentang Penyiaran karena bersiaran tanpa izin,” tandasnya. Menurut Andi, dengan keputusan yang juga diajukan gugatannya oleh hampir seluruh televisi lokal di Indonesia tersebut, ke depan siaran televisi digital di seluruh wilayah tidak boleh lagi bersiaran.
“Hampir di seluruh Indonesia kita ajukan per hari ini (kemarin). Dan hari ini (kemarin) tidak boleh lagi ada siaran televisi digital di seluruh wilayah itu,” paparnya. Seperti diketahui sebelumnya, Menkominfo Kabinet Indonesia Bersatu II Tifatul Sembiring mengeluarkan Peraturan Nomor 22/PER/M.KOMINFO/ 11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital TerestrialPenerimaanTetapTidak Berbayar(Freeto Air).
Namunpada 3 April 2013, Mahkamah Agung (MA) membatalkan permen tersebut melalui Keputusan Nomor 38 P/HUM/2012 dan Keputusan Nomor 40 P/HUM/2012. MA menilai peraturan menkominfo terbukti bertentangan dengan UU Penyiaran dan PP 50/2005.
Meski demikian, pemerintah tetap bersikeras menjalankan peraturan tersebut dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multiplexing. Tindakan ini membuat ATVJI dan ATVLI mengajukan gugatan kembali ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut.
Dian ramdhani
Menkominfo melalui Peraturan Menkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/20 11 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) telah menunjuk 33 perusahaan sebagai lembaga multiplexing di Indonesia. Atas Keputusan No 119/G/2014/PTUN-JKT ini, selanjutnya izin siaran televisi digital di Indonesia dibatalkan dan ditunda apabila ada banding dari pihak tergugat.
“Menyatakan batal segala peraturan menteri dan keputusan- keputusannya,” tandas Ketua Majelis Hakim Husban saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra, Gedung PTUN, Jakarta, kemarin. Turut serta dalam pembacaan sidang itu Febru Wartati sebagai hakim anggota I dan Elizabeth Tobing sebagai hakim anggota II.
Dalam amar putusan lain, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tergugat, dan mewajibkan tergugat ataupun tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara persidangan. “Menghukum tergugat dan tergugat intervensi (pihak) 1 sampai dengan 29 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.382.000,” kata Husban.
Selain itu, hakim juga mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut putusan menteri, khususnya tentang penetapan aturan penyiaran digital. “Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital,” tutur Husban. Majelis kemudian memberikan waktu 14 hari bagi pihak tergugat apabila tidak puas dengan putusan hakim bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
“Apabila tidak puas maka dapat mengajukan banding maksimal 14 hari setelah putusan ini dibacakan,” tambah Husban. Sementara kuasa hukum ATVJI, Andi F Simangunsong, meminta semua pihak menghormati putusan PTUN yang telah membatalkan keputusan menkominfo terkait izin penyiaran digital di Indonesia. Menurut dia, setelah dibacakan langsung oleh majelis hakim maka ketika itu pulalah keputusan berlaku.
“Artinya, per hari ini (kemarin) tidak boleh ada lagi siaran televisi digital yang didasarkan pada keputusan menkominfo yang telah diajukan gugatan hari ini (kemarin),” kata Andi. Menurut dia, ada 33 perusahaan multiplexing yang harus taat atas keputusan PTUN ini. Dan berdasarkan putusan ini, ujarnya, maka izin televisi digital tetap akan ditunda apabila ada upaya banding dari pihak tergugat.
“Kalau masih ada orang yang melakukan siaran secara digital di Indonesia sejak hari ini (kemarin), itu berarti yang bersangkutan melanggar UU tentang Penyiaran karena bersiaran tanpa izin,” tandasnya. Menurut Andi, dengan keputusan yang juga diajukan gugatannya oleh hampir seluruh televisi lokal di Indonesia tersebut, ke depan siaran televisi digital di seluruh wilayah tidak boleh lagi bersiaran.
“Hampir di seluruh Indonesia kita ajukan per hari ini (kemarin). Dan hari ini (kemarin) tidak boleh lagi ada siaran televisi digital di seluruh wilayah itu,” paparnya. Seperti diketahui sebelumnya, Menkominfo Kabinet Indonesia Bersatu II Tifatul Sembiring mengeluarkan Peraturan Nomor 22/PER/M.KOMINFO/ 11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital TerestrialPenerimaanTetapTidak Berbayar(Freeto Air).
Namunpada 3 April 2013, Mahkamah Agung (MA) membatalkan permen tersebut melalui Keputusan Nomor 38 P/HUM/2012 dan Keputusan Nomor 40 P/HUM/2012. MA menilai peraturan menkominfo terbukti bertentangan dengan UU Penyiaran dan PP 50/2005.
Meski demikian, pemerintah tetap bersikeras menjalankan peraturan tersebut dengan menunjuk 33 perusahaan pemenang sebagai lembaga multiplexing. Tindakan ini membuat ATVJI dan ATVLI mengajukan gugatan kembali ke PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut.
Dian ramdhani
(bbg)