Kubu Munas Bali Ajukan Gugatan Baru

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:15 WIB
Kubu Munas Bali Ajukan...
Kubu Munas Bali Ajukan Gugatan Baru
A A A
JAKARTA - Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar. Kemarin Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Munas Bali, Idrus Marham, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Langkah tersebut bertujuan agar proses penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar lewat pengadilan bisa lebih cepat. Gugatan baru tersebut masih terkait perselisihan internal Partai Golkar antara kepengurusan Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) bersama Sekjen Idrus Marham melawan kepengurusan Munas Ancol pimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.

”Kembali menggugat dua pihak, yakni Tim Penyelamatan Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar tandingan hasil Munas Ancol. Jadi tetap tergugatnya dua,” kata Yusril di PN Jakarta Barat kemarin. Pengajuan gugatan baru bernomor 119/pdt.G/2015/PN. JKT.BRT ini, bersamaan dengan dicabutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada Senin (2/3). Yusril mengatakan pihaknya tidak perlu menunggu kasasi MA.

Pasalnya, putusan kasasi kemungkinannya hanya dua yakni menyatakan PN Jakarta Barat berwenang atau tidak berwenang mengadili. Kalau dinyatakan berwenang maka perkara ini dikembalikan lagi ke PN Jakarta Barat dan proses persidangan perkara ini dimulai lagi dari awal. ”Daripada memakan waktu 30 hari lagi, lebih baik kami mencabut kasasi dan mengajukan gugatan baru.

Dengan gugatan baru ini, PN Jakarta Barat langsung dapat memeriksa pokok perkara. Mudahmudahan tidak ada lagi eksepsi kewenangan mengadili, karena Mahkamah Partai sudah dilewati,” kata Yusril. Mantan menteri hukum dan HAM (Menkumham) ini menegaskan, perselisihan internal Golkar belum selesai.

Tafsiran terhadap putusan Mahkamah Partai bahwa kubu Munas Ancol sah karena ada dua hakim yang mengakui kepengurusan Agung dkk, sedangkan dua hakim abstain, dinilai Yusril sebagai kekeliruan. Di pengadilan, kata Yusril, tidak ada istilah abstain bagi hakim. Semua hakim harus berpendapat.

Karena itu, jumlah hakim dalam penanganan setiap perkara itu ganjil sehingga saat dilakukan voting hasilnya jelas. Yusril juga menegaskan adanya proses penyelesaian di pengadilan maka Kemenkumham menurut undangundang tetap tidak bisa mendaftarkan permohonan dari salah satu pihak.

Menkumham tidak boleh memberikan penilaian dan penafsiran politis karena sifatnya yang legalistik. Senada, Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan, gugatan baru ini diajukan sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik internal partai. ”Kita semua sudah tahu putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak,” ujarnya.

Pemerintah Jangan Intervensi

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai cara paling tepat menyelesaikan sengketa Golkar adalah melalui pengadilan. Menurutnya, karena empat hakim Mahkamah partai membuat dua putusan berbeda maka tidak ada pihak yang bisa mengklaim kemenangan. ”Putusan Mahkamah Partai Golkar saya anggap tidak memenangkan satu pihak.

Makanya, solusi terbaik atas kasus itu adalah membawanya ke pengadilan,” kata dia di Jakarta kemarin. Dia juga mengingatkan Menkumham Yasonna H Laoly tidak menerbitkan apa pun untuk mengesahkan salah satu kubu yang berkonflik. ”Menteri Hukum dan HAM tidak boleh melakukan intervensi apapun untuk kasus ini, biar pengadilan yang memutuskan,” kata Margarito.

Sucipto
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Penyebaran Budaya LGBT...
Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved