Kubu Munas Bali Ajukan Gugatan Baru

Jum'at, 06 Maret 2015 - 11:15 WIB
Kubu Munas Bali Ajukan Gugatan Baru
Kubu Munas Bali Ajukan Gugatan Baru
A A A
JAKARTA - Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Partai Golkar. Kemarin Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Munas Bali, Idrus Marham, didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Langkah tersebut bertujuan agar proses penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Golkar lewat pengadilan bisa lebih cepat. Gugatan baru tersebut masih terkait perselisihan internal Partai Golkar antara kepengurusan Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) bersama Sekjen Idrus Marham melawan kepengurusan Munas Ancol pimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.

”Kembali menggugat dua pihak, yakni Tim Penyelamatan Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar tandingan hasil Munas Ancol. Jadi tetap tergugatnya dua,” kata Yusril di PN Jakarta Barat kemarin. Pengajuan gugatan baru bernomor 119/pdt.G/2015/PN. JKT.BRT ini, bersamaan dengan dicabutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pada Senin (2/3). Yusril mengatakan pihaknya tidak perlu menunggu kasasi MA.

Pasalnya, putusan kasasi kemungkinannya hanya dua yakni menyatakan PN Jakarta Barat berwenang atau tidak berwenang mengadili. Kalau dinyatakan berwenang maka perkara ini dikembalikan lagi ke PN Jakarta Barat dan proses persidangan perkara ini dimulai lagi dari awal. ”Daripada memakan waktu 30 hari lagi, lebih baik kami mencabut kasasi dan mengajukan gugatan baru.

Dengan gugatan baru ini, PN Jakarta Barat langsung dapat memeriksa pokok perkara. Mudahmudahan tidak ada lagi eksepsi kewenangan mengadili, karena Mahkamah Partai sudah dilewati,” kata Yusril. Mantan menteri hukum dan HAM (Menkumham) ini menegaskan, perselisihan internal Golkar belum selesai.

Tafsiran terhadap putusan Mahkamah Partai bahwa kubu Munas Ancol sah karena ada dua hakim yang mengakui kepengurusan Agung dkk, sedangkan dua hakim abstain, dinilai Yusril sebagai kekeliruan. Di pengadilan, kata Yusril, tidak ada istilah abstain bagi hakim. Semua hakim harus berpendapat.

Karena itu, jumlah hakim dalam penanganan setiap perkara itu ganjil sehingga saat dilakukan voting hasilnya jelas. Yusril juga menegaskan adanya proses penyelesaian di pengadilan maka Kemenkumham menurut undangundang tetap tidak bisa mendaftarkan permohonan dari salah satu pihak.

Menkumham tidak boleh memberikan penilaian dan penafsiran politis karena sifatnya yang legalistik. Senada, Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan, gugatan baru ini diajukan sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik internal partai. ”Kita semua sudah tahu putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak,” ujarnya.

Pemerintah Jangan Intervensi

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai cara paling tepat menyelesaikan sengketa Golkar adalah melalui pengadilan. Menurutnya, karena empat hakim Mahkamah partai membuat dua putusan berbeda maka tidak ada pihak yang bisa mengklaim kemenangan. ”Putusan Mahkamah Partai Golkar saya anggap tidak memenangkan satu pihak.

Makanya, solusi terbaik atas kasus itu adalah membawanya ke pengadilan,” kata dia di Jakarta kemarin. Dia juga mengingatkan Menkumham Yasonna H Laoly tidak menerbitkan apa pun untuk mengesahkan salah satu kubu yang berkonflik. ”Menteri Hukum dan HAM tidak boleh melakukan intervensi apapun untuk kasus ini, biar pengadilan yang memutuskan,” kata Margarito.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7031 seconds (0.1#10.140)