Jaksa Agung Anggap Biasa Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan

Kamis, 05 Maret 2015 - 19:15 WIB
Jaksa Agung Anggap Biasa...
Jaksa Agung Anggap Biasa Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan
A A A
JAKARTA - Niat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke internal Mabes Polri, akan diputuskan kemudian setelah Kejagung sudah mengkaji dan mempelajari berkas tersebut.

"(Berkas perkara) itu dipelajari dulu, tidak serta merta (dilimpahkan), itu proses. Bahwa katakanlah itu (kasus) dilimpahkan ke penegak hukum (lain), bisa-bisa saja‎," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Prasetyo, sinyalemen kasus yang menjerat Kepala Lemdikpol Polri ini dikembalikan ke institusinya terbuka lebar. Dia berdalih dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan.

Dia juga mengisyaratkan kasus itu pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Mabes Polri yang hasilnya 'nihil', bahwa Budi Gunawan tidak terbukti memiliki rekening mencurigakan.

Selain itu, kata dia, dalam nota MoU antar tiga lembaga penegak hukum, etikanya sekarang memberi kesempatan bagi Kejagung untuk memeriksa perkara tersebut.

Dia berpendapat apa yang sudah dilakukan KPK dan Polri merupakan proses hukum yang sudah dijalankan. "Saya tunjukkan MoU-nya, apa yang saya sampaikan tidak mengada-ada. Sesuatu yang diputuskan bersama tentunya mengikat," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK.

Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jaksel.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved