Jaksa Agung Anggap Biasa Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan
A
A
A
JAKARTA - Niat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke internal Mabes Polri, akan diputuskan kemudian setelah Kejagung sudah mengkaji dan mempelajari berkas tersebut.
"(Berkas perkara) itu dipelajari dulu, tidak serta merta (dilimpahkan), itu proses. Bahwa katakanlah itu (kasus) dilimpahkan ke penegak hukum (lain), bisa-bisa saja," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Prasetyo, sinyalemen kasus yang menjerat Kepala Lemdikpol Polri ini dikembalikan ke institusinya terbuka lebar. Dia berdalih dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
Dia juga mengisyaratkan kasus itu pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Mabes Polri yang hasilnya 'nihil', bahwa Budi Gunawan tidak terbukti memiliki rekening mencurigakan.
Selain itu, kata dia, dalam nota MoU antar tiga lembaga penegak hukum, etikanya sekarang memberi kesempatan bagi Kejagung untuk memeriksa perkara tersebut.
Dia berpendapat apa yang sudah dilakukan KPK dan Polri merupakan proses hukum yang sudah dijalankan. "Saya tunjukkan MoU-nya, apa yang saya sampaikan tidak mengada-ada. Sesuatu yang diputuskan bersama tentunya mengikat," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK.
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jaksel.
"(Berkas perkara) itu dipelajari dulu, tidak serta merta (dilimpahkan), itu proses. Bahwa katakanlah itu (kasus) dilimpahkan ke penegak hukum (lain), bisa-bisa saja," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Prasetyo, sinyalemen kasus yang menjerat Kepala Lemdikpol Polri ini dikembalikan ke institusinya terbuka lebar. Dia berdalih dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
Dia juga mengisyaratkan kasus itu pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Mabes Polri yang hasilnya 'nihil', bahwa Budi Gunawan tidak terbukti memiliki rekening mencurigakan.
Selain itu, kata dia, dalam nota MoU antar tiga lembaga penegak hukum, etikanya sekarang memberi kesempatan bagi Kejagung untuk memeriksa perkara tersebut.
Dia berpendapat apa yang sudah dilakukan KPK dan Polri merupakan proses hukum yang sudah dijalankan. "Saya tunjukkan MoU-nya, apa yang saya sampaikan tidak mengada-ada. Sesuatu yang diputuskan bersama tentunya mengikat," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan sepakat dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan kasus itu menjadi pintu masuk Kejagung memeriksa kembali kasus yang pernah ditangani Mabes Polri dan KPK.
Dalam kasus itu, Mabes Polri menilai, Budi Gunawan dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara di KPK, penetapan tersangka Budi dianggap tidak sah dan dianulir melalui putusan hakim praperadilan pada PN Jaksel.
(maf)