Mandra Yakin Keadilan Tetap Ada
A
A
A
JAKARTA - Komedian Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.
Mandra pun melapor balik ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, dirinya merasa tidak bersalah karena tidak menandatangani dokumen perjanjian dalam program acara tersebut. Dia percaya keadilan akan berpihak kepada dirinya.
"Insyaallah, Allah tetep ada. Saya yakin keadilan kita di sini masih ada dan kuat," ujar Mandra di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Mandra juga yakin pihak Kejagung akan kembali mepertimbangkan kasus yang menjeratnya saat ini. "Tinggal situ percaya atau enggak kalau saya korupsi," tandasnya.
Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mandra pun melapor balik ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, dirinya merasa tidak bersalah karena tidak menandatangani dokumen perjanjian dalam program acara tersebut. Dia percaya keadilan akan berpihak kepada dirinya.
"Insyaallah, Allah tetep ada. Saya yakin keadilan kita di sini masih ada dan kuat," ujar Mandra di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Mandra juga yakin pihak Kejagung akan kembali mepertimbangkan kasus yang menjeratnya saat ini. "Tinggal situ percaya atau enggak kalau saya korupsi," tandasnya.
Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(kri)