Diperiksa, Mandra Bantah Palsukan Tanda Tangan
A
A
A
JAKARTA - Komedian Mandra telah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Mandra mengaku tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan kepadanya. Termasuk menerima aliran uang kepadanya dan tanda tangan kontrak.
"Saya sama sekali enggak menandatangani surat kontrak yang ada kerja sama dengan pihak kedua," kata Mandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan, kalaupun menerima uang. Itu hasil dari penjualan film bekas yang dijual kepada pihak lain.
"Saya juga enggak sama sekali menerima uang sebesar itu. Kalau saya terima, itu hasil jual film bekas yang nilainya enggak seberapa," tuturnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra selaku Direktur PT Viandra Production sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan paket siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012 senilai Rp40 miliar. (Baca: Mandra Jadi Tersangka Kasus Korupsi)
Mandra mengaku tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan kepadanya. Termasuk menerima aliran uang kepadanya dan tanda tangan kontrak.
"Saya sama sekali enggak menandatangani surat kontrak yang ada kerja sama dengan pihak kedua," kata Mandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan, kalaupun menerima uang. Itu hasil dari penjualan film bekas yang dijual kepada pihak lain.
"Saya juga enggak sama sekali menerima uang sebesar itu. Kalau saya terima, itu hasil jual film bekas yang nilainya enggak seberapa," tuturnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra selaku Direktur PT Viandra Production sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan paket siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012 senilai Rp40 miliar. (Baca: Mandra Jadi Tersangka Kasus Korupsi)
(dam)