Muladi Tegaskan Tak Ada Kubu Menang
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menegaskan, tidak ada satu pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai atas dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono.
Penjelasan tersebut disampaikan Muladi menyusul munculnya klaim kubu Agung Laksono bahwa putusan Mahkamah Partai memenangkan kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. ”Tidak memenangkan salah satu pihak, jadi boleh dikatakan seperti draw begitu,” ujar Muladi saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Selasa (3/3) tersebut, tugas Mahkamah Partai telah selesai. Saat ini giliran pengadilan dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berwenang memutuskan sengketa kedua kubu. Mengomentari langkah kubu Agung Laksono yang mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham kemarin, dikatakan itu memang salah satu jalan yang bisa ditempuh pihak yang bertikai.
Namun jika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, dia harus siap dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kubu Munas Bali pasti akan menggugatnya. ”Jalur eksekutif berbeda, itu tanggung jawab Menkumham. Kalau Menkumham berani mengesahkan, maka harus siap dengan gugatan PTUN. Saya tidak mau ikut campur,” ujar mantan Gubernur Lemhannas itu.
Di sisi lain, dengan putusan Mahkamah Partai tersebut, pihak Munas Bali juga berhak melanjutkan penyelesaian sengketa di pengadilan. Menurutnya, jika nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali dibuka karena dianggap berkompeten olehMahkamahAgung(MA) untuk mengadili, lalu hasilnya memenangkan kubu Munas Bali, pihak yang tidak puas pun bisa mengajukan langkah kasasi.
Satu hal yang juga ditegaskan Muladi adalah jika nanti hasil pengadilan mengembalikan penyelesaian ke Mahkamah Partai, pihaknya sudah tidak ingin lagi mengadili sengketa dua kubu tersebut. ”Tidak ada sidang lagi di Mahkamah Partai dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya ke pengadilan Jakarta Barat dan Kemenkumham. Ada 135 lembar dokumen yang akan diserahkan,” katanya.
Dalam penjelasannya kemarin, Muladi menyampaikan alasan mengapa putusan hakim Mahkamah Partai terbelah dua. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, dokumen dan keterangan saksi, Munas Bali dinilai Mahkamah Partai memenuhi legitimasi normatif AD/ART dan terpenuhi seluruh prosedurnya. Namun ada pihak yang menilai munas itu tidak demokratis, tidak transparan, dan manipulatif.
Di sisi lain, Munas Ancol miskin legitimasi dari sisi AD/ART, tetapi dianggap lebih demokratis. Sementara itu, kubu Agung Laksono menyerahkan struktur kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham kemarin. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, Menkumham tidak punya alasan untuk tidak mengesahkan kubu Agung dkk karena mahkamah partai sudah mengeluarkan putusannya.
Meski hakim Mahkamah Partai membuat dua putusan berbeda, Lawrence tetap bersikukuh mengklaim sebagai kepengurusan yang sah dengan alasan ada dua hakim yang memenangkan kubunya. ”Persoalan internal ini sudah kami bereskan dengan sidang mahkamah. Kami harapkan Menkumham segera memproses karena waktu terus berjalan,” ujarnya. Di sisi lain, kubu Munas Bali meminta Kemenkumham menunda pengesahan kepengurusan Partai Golkar dari kubu Agung Laksono lantaran partai masih dalam sengketa.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham bersama Ade KomarudindanBambang Soesatyo mendatangi Kemenkumham kemarin menyampaikan dan menjelaskan hasil putusan Mahkamah Partai . Idrus mengatakan, perlu penjelasan agar pemerintah tidak salah menafsirkan hasil putusan Muladi dkk. Menurutnya, hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin memang menilai kepengurusan Agung yang sah.
Namun dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, berpandangan penyelesaian masalah internal diserahkan ke petunjuk undang- undang, yaitu pengadilan. Saat ini kubu Munas Bali sedang melakukan kasasi ke MA sehingga Menkumham diminta tidak membuat putusan. ”Dengan demikian kami meminta Menkumham Yasonna H Laoly untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat pengesahan kepengurusan Golkar. Karena perseteruan internal Golkar belum selesai,” jelasnya.
Menjawab permintaan kubu Munas Bali tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Hakristuti Hakrisnowo menyatakan akan mengkaji lebih dulu pendaftaran kepengurusan oleh kubu Munas Ancol. ”Kami akan kaji lebih dulu putusanMahkamah Partai,” ujarnya melalui pesan singkat kemarin.
Sucipto/mula akmal
Penjelasan tersebut disampaikan Muladi menyusul munculnya klaim kubu Agung Laksono bahwa putusan Mahkamah Partai memenangkan kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol. ”Tidak memenangkan salah satu pihak, jadi boleh dikatakan seperti draw begitu,” ujar Muladi saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, dengan putusan majelis hakim yang dibacakan Selasa (3/3) tersebut, tugas Mahkamah Partai telah selesai. Saat ini giliran pengadilan dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berwenang memutuskan sengketa kedua kubu. Mengomentari langkah kubu Agung Laksono yang mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham kemarin, dikatakan itu memang salah satu jalan yang bisa ditempuh pihak yang bertikai.
Namun jika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol, dia harus siap dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kubu Munas Bali pasti akan menggugatnya. ”Jalur eksekutif berbeda, itu tanggung jawab Menkumham. Kalau Menkumham berani mengesahkan, maka harus siap dengan gugatan PTUN. Saya tidak mau ikut campur,” ujar mantan Gubernur Lemhannas itu.
Di sisi lain, dengan putusan Mahkamah Partai tersebut, pihak Munas Bali juga berhak melanjutkan penyelesaian sengketa di pengadilan. Menurutnya, jika nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali dibuka karena dianggap berkompeten olehMahkamahAgung(MA) untuk mengadili, lalu hasilnya memenangkan kubu Munas Bali, pihak yang tidak puas pun bisa mengajukan langkah kasasi.
Satu hal yang juga ditegaskan Muladi adalah jika nanti hasil pengadilan mengembalikan penyelesaian ke Mahkamah Partai, pihaknya sudah tidak ingin lagi mengadili sengketa dua kubu tersebut. ”Tidak ada sidang lagi di Mahkamah Partai dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya ke pengadilan Jakarta Barat dan Kemenkumham. Ada 135 lembar dokumen yang akan diserahkan,” katanya.
Dalam penjelasannya kemarin, Muladi menyampaikan alasan mengapa putusan hakim Mahkamah Partai terbelah dua. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti, dokumen dan keterangan saksi, Munas Bali dinilai Mahkamah Partai memenuhi legitimasi normatif AD/ART dan terpenuhi seluruh prosedurnya. Namun ada pihak yang menilai munas itu tidak demokratis, tidak transparan, dan manipulatif.
Di sisi lain, Munas Ancol miskin legitimasi dari sisi AD/ART, tetapi dianggap lebih demokratis. Sementara itu, kubu Agung Laksono menyerahkan struktur kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham kemarin. Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, Menkumham tidak punya alasan untuk tidak mengesahkan kubu Agung dkk karena mahkamah partai sudah mengeluarkan putusannya.
Meski hakim Mahkamah Partai membuat dua putusan berbeda, Lawrence tetap bersikukuh mengklaim sebagai kepengurusan yang sah dengan alasan ada dua hakim yang memenangkan kubunya. ”Persoalan internal ini sudah kami bereskan dengan sidang mahkamah. Kami harapkan Menkumham segera memproses karena waktu terus berjalan,” ujarnya. Di sisi lain, kubu Munas Bali meminta Kemenkumham menunda pengesahan kepengurusan Partai Golkar dari kubu Agung Laksono lantaran partai masih dalam sengketa.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham bersama Ade KomarudindanBambang Soesatyo mendatangi Kemenkumham kemarin menyampaikan dan menjelaskan hasil putusan Mahkamah Partai . Idrus mengatakan, perlu penjelasan agar pemerintah tidak salah menafsirkan hasil putusan Muladi dkk. Menurutnya, hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin memang menilai kepengurusan Agung yang sah.
Namun dua hakim lain, yakni Muladi dan HAS Natabaya, berpandangan penyelesaian masalah internal diserahkan ke petunjuk undang- undang, yaitu pengadilan. Saat ini kubu Munas Bali sedang melakukan kasasi ke MA sehingga Menkumham diminta tidak membuat putusan. ”Dengan demikian kami meminta Menkumham Yasonna H Laoly untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat pengesahan kepengurusan Golkar. Karena perseteruan internal Golkar belum selesai,” jelasnya.
Menjawab permintaan kubu Munas Bali tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Hakristuti Hakrisnowo menyatakan akan mengkaji lebih dulu pendaftaran kepengurusan oleh kubu Munas Ancol. ”Kami akan kaji lebih dulu putusanMahkamah Partai,” ujarnya melalui pesan singkat kemarin.
Sucipto/mula akmal
(ars)