Pelimpahan Budi Gunawan Dinilai sebagai Upaya Barter Kasus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klaim telah melimpahkan kasus dugaan transaksi mencurigakan yang menjerat Komjel Pol Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara pihak Polri berencana melakukan penundaan terhadap kasus yang menjerat dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Menanggapi hal tersebut, peneliti divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar menilai, ada indikasi barter kasus antara KPK dan Polri.
"Dugaan kita ke arah sana. Setelah dilimpahkan ada pernyataan kasus BG KPK enggak bisa tangani. Prioritas kita membaca sebagai barter," ujar Aradila di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Dengan begitu kata dia, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para Komisioner KPK saat ini agar kembali mengambil alih kasus Budi Gunawan.
Pasalnya menurut Aradila, jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung, kemungkinan besar kasus ini akan diberhentikan.
"Supaya bisa ke KPK, bukan lagi ke Kejagung, apalagi Bareskrim. Jika itu terjadi, kasus ini bakal disetop. Itu berpeluang sangat besar," tandas Aradila.
Sementara pihak Polri berencana melakukan penundaan terhadap kasus yang menjerat dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Menanggapi hal tersebut, peneliti divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar menilai, ada indikasi barter kasus antara KPK dan Polri.
"Dugaan kita ke arah sana. Setelah dilimpahkan ada pernyataan kasus BG KPK enggak bisa tangani. Prioritas kita membaca sebagai barter," ujar Aradila di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Dengan begitu kata dia, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para Komisioner KPK saat ini agar kembali mengambil alih kasus Budi Gunawan.
Pasalnya menurut Aradila, jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejagung, kemungkinan besar kasus ini akan diberhentikan.
"Supaya bisa ke KPK, bukan lagi ke Kejagung, apalagi Bareskrim. Jika itu terjadi, kasus ini bakal disetop. Itu berpeluang sangat besar," tandas Aradila.
(maf)