Terjerat Narkoba, 8 Mahasiswa Dikeluarkan
A
A
A
JAKARTA - Delapan mahasiswa Universitas Pancasila (UP) dikeluarkan karena terlibat narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Mereka dipecat pada waktu yang berbeda. Awal 2014 pihak kampus mengeluarkan enam mahasiswa. Sekitar September lalu kampus kembali mengeluarkan dua mahasiswa yang juga terlibat kasus sama.
”Semua ditangkap bukan di lingkungan kampus. Kami menerima laporan dari polisi dengan bukti autentik dan terpaksa kami cabut status kemahasiswaan mereka,” kata Rektor UP Wahono Sumaryono seusai training of trainers (ToT) dengan tema pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba bagi sivitas akademika UP di Jakarta Selatan, kemarin.
Pencabutan status bagi mahasiswa yang terlibat narkoba bersifat mutlak dan tidak bisa ditoleransi. Setelah menjadi mahasiswa mereka melakukan perjanjian tidak akan terlibat penyalahgunaan narkotika. Surat pernyataan tersebut ditandatangani mahasiswa dan orang tua serta pihak kampus. ”Sehingga ketika ada yang dicabut statusnya, orang tua tidak marah karena orang tua juga ikut menandatangani (perjanjian),” katanya.
Delapan mahasiswa itu ratarata mahasiswa semester enam. ”Mereka adalah pengguna, jadi mereka juga korban. Pihak kampus tidak bisa melakukan upaya rehabilitasi,” ucapnya. Pihaknya juga terus melakukan sidak keliling kampus bersama keamanan internal dan kepolisian setempat. Kegiatan mahasiswa tak luput dari pembatasan hingga pukul 22.00 WIB. Jika ada kegiatan nonakademik di luar jam kampus, harus mendapat persetujuan dari rektor. Pihak kampus juga memasang kamera pengintai/- CCTV di seluruh gedung dan titik yang dianggap rawan.
Untuk mencegah mahasiswa terjerat narkoba, pihak UP juga akan melakukan tes urine terhadap calon mahasiswa. Calon mahasiswa yang terindikasi dipastikan tidak akan lolos ujian. ”Baru kami mulai tahun ajaran baru nanti. Kami fokus memberantas narkoba baik di lingkungan kampus maupun luar,” kata Wahono.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Lutan mengungkapkan, pemberantasan narkoba memerlukan peran serta masyarakat mulai dari lingkungan-keluarga, pengurus lingkungan, hingga peran individu sendiri sehingga upaya pemberantasannya tidak hanya diserahkan pada kepolisian.
”Bukan hanya law enforcement, tapi juga demand reduction. Kalau law enforcement ranahnya polisi, namun demand reduction yakni bagaimana melakukan pencegahan bagi mereka yang belum memakai (narkoba),” kata Ahwil.
R ratna purnama
Mereka dipecat pada waktu yang berbeda. Awal 2014 pihak kampus mengeluarkan enam mahasiswa. Sekitar September lalu kampus kembali mengeluarkan dua mahasiswa yang juga terlibat kasus sama.
”Semua ditangkap bukan di lingkungan kampus. Kami menerima laporan dari polisi dengan bukti autentik dan terpaksa kami cabut status kemahasiswaan mereka,” kata Rektor UP Wahono Sumaryono seusai training of trainers (ToT) dengan tema pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba bagi sivitas akademika UP di Jakarta Selatan, kemarin.
Pencabutan status bagi mahasiswa yang terlibat narkoba bersifat mutlak dan tidak bisa ditoleransi. Setelah menjadi mahasiswa mereka melakukan perjanjian tidak akan terlibat penyalahgunaan narkotika. Surat pernyataan tersebut ditandatangani mahasiswa dan orang tua serta pihak kampus. ”Sehingga ketika ada yang dicabut statusnya, orang tua tidak marah karena orang tua juga ikut menandatangani (perjanjian),” katanya.
Delapan mahasiswa itu ratarata mahasiswa semester enam. ”Mereka adalah pengguna, jadi mereka juga korban. Pihak kampus tidak bisa melakukan upaya rehabilitasi,” ucapnya. Pihaknya juga terus melakukan sidak keliling kampus bersama keamanan internal dan kepolisian setempat. Kegiatan mahasiswa tak luput dari pembatasan hingga pukul 22.00 WIB. Jika ada kegiatan nonakademik di luar jam kampus, harus mendapat persetujuan dari rektor. Pihak kampus juga memasang kamera pengintai/- CCTV di seluruh gedung dan titik yang dianggap rawan.
Untuk mencegah mahasiswa terjerat narkoba, pihak UP juga akan melakukan tes urine terhadap calon mahasiswa. Calon mahasiswa yang terindikasi dipastikan tidak akan lolos ujian. ”Baru kami mulai tahun ajaran baru nanti. Kami fokus memberantas narkoba baik di lingkungan kampus maupun luar,” kata Wahono.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Lutan mengungkapkan, pemberantasan narkoba memerlukan peran serta masyarakat mulai dari lingkungan-keluarga, pengurus lingkungan, hingga peran individu sendiri sehingga upaya pemberantasannya tidak hanya diserahkan pada kepolisian.
”Bukan hanya law enforcement, tapi juga demand reduction. Kalau law enforcement ranahnya polisi, namun demand reduction yakni bagaimana melakukan pencegahan bagi mereka yang belum memakai (narkoba),” kata Ahwil.
R ratna purnama
(ars)