Antonius Didakwa Suap Fuad Amin Rp18,850 M
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyuap Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron sebesar Rp18,850 miliar.
Hal tersebut dituangkan JPU dalam Surat Dakwaan Nomor: Dak-04/24/02/2015 atas nama Antonius Bambang Djatmiko. Surat dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh JPU Asrul Alimina, Ahmad Burhanuddin, ArinKarniasari, NanangSuryadi, dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta kemarin. Antonius dikenakan dua dakwaan, primer dan subsider. JPU Asrul Alimina mengatakan, perbuatan pidana Antonius dilakukan bersama-sama para petinggi PT MKS.
Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. Perbuatan pidana tersebut dilakukan dari kurun 2006 hingga Desember 2014.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,850 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada penyelenggara negara, yaitu Fuad Amin yang menjabat bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan masa jabatan 2008-2013,” kata Asrul di depan majelis hakim. Jaksa Arin Karniasari menguraikan, uang suap Rp18,850 miliar diberikan secara bertahap dan berlanjut. Rinciannya, sejak Juni 2009 sampai Juni 2011 dengan jumlah Rp50 juta per bulan atau total Rp1,25 miliar.
Kemudian sejak 3 Juni hingga 10 Agustus 2011, dengan total Rp6,250 miliar. Selanjutnya, kurun 29 Juli 2011 hingga 4 Februari 2014 dengan total Rp3,2 miliar. “Pemberian Rp3,2 miliar kepada Fuad Amin ini dilakukan setelah Fuad Amin dan Abdul Razak selaku Plt direktur utama PD Sumber Daya meminta kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada MKS,” ungkap Arin.
Selain itu, ada pemberian berikutnya dari Antonius kepada Fuad Amin. Kurun 31 Januari 2012 hingga 30 Januari 2014 diberikan dalam tujuh tahapan, baik secara langsung maupun ditransfer ke sejumlah rekening pihak seperti Machfud Effendi dan Zainal Abidin Zen. Pada Januari 2014, Antonius bertemu Fuad di Rumah Makan Ding Taifung. Fuad meminta uang dan agar Antonius menaikkan jatahnya setiap bulan sebesar Rp700 juta. Selepas itu, masih ada lagi. Kurun September hingga Desember 2014, terdakwa tetap memberikan uang kepada Fuad Amin.
Rinciannya, Rp1,8 miliar diberikan 30 September, 30 Oktober, dan November. Di antaranya diterima Abdur Rouf di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak IV Nomor 24-25, Jatinegara, Jakarta Timur. Berikutnya, 28 November 2014, Fuad Amin mengirim SMS ke Antonius mengenai pemberian Rp600 juta untuk Desember 2014. Antonius berjanji siap merealisasi.
Selanjutnya, 1 Desember 2014, Antonius menelepon Abdur Rouf dengan menggunakan ponsel Sudarmono untuk eksekusi. Rouf mengarahkan tempat pertemuan di Gedung AK Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan. Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi kemudian menanyakan apakah Antonius sudah mengerti surat dakwaan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kami mengerti dan mengakui (penyuapan) dakwaan yang dibacakan. Namun demikian, ada beberapa uraian kata yang belum bisa kami pahami. Nah , untuk itu kami akan siap menghadapi sidang dengan saya akan kooperatif di sini dan menjelaskan sebaikbaiknya,” tandas Antonius.
Sabir laluhu
Hal tersebut dituangkan JPU dalam Surat Dakwaan Nomor: Dak-04/24/02/2015 atas nama Antonius Bambang Djatmiko. Surat dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh JPU Asrul Alimina, Ahmad Burhanuddin, ArinKarniasari, NanangSuryadi, dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta kemarin. Antonius dikenakan dua dakwaan, primer dan subsider. JPU Asrul Alimina mengatakan, perbuatan pidana Antonius dilakukan bersama-sama para petinggi PT MKS.
Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo. Perbuatan pidana tersebut dilakukan dari kurun 2006 hingga Desember 2014.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp18,850 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada penyelenggara negara, yaitu Fuad Amin yang menjabat bupati Bangkalan masa jabatan 2003-2008 dan masa jabatan 2008-2013,” kata Asrul di depan majelis hakim. Jaksa Arin Karniasari menguraikan, uang suap Rp18,850 miliar diberikan secara bertahap dan berlanjut. Rinciannya, sejak Juni 2009 sampai Juni 2011 dengan jumlah Rp50 juta per bulan atau total Rp1,25 miliar.
Kemudian sejak 3 Juni hingga 10 Agustus 2011, dengan total Rp6,250 miliar. Selanjutnya, kurun 29 Juli 2011 hingga 4 Februari 2014 dengan total Rp3,2 miliar. “Pemberian Rp3,2 miliar kepada Fuad Amin ini dilakukan setelah Fuad Amin dan Abdul Razak selaku Plt direktur utama PD Sumber Daya meminta kenaikan pembagian keuntungan pembelian gas kepada MKS,” ungkap Arin.
Selain itu, ada pemberian berikutnya dari Antonius kepada Fuad Amin. Kurun 31 Januari 2012 hingga 30 Januari 2014 diberikan dalam tujuh tahapan, baik secara langsung maupun ditransfer ke sejumlah rekening pihak seperti Machfud Effendi dan Zainal Abidin Zen. Pada Januari 2014, Antonius bertemu Fuad di Rumah Makan Ding Taifung. Fuad meminta uang dan agar Antonius menaikkan jatahnya setiap bulan sebesar Rp700 juta. Selepas itu, masih ada lagi. Kurun September hingga Desember 2014, terdakwa tetap memberikan uang kepada Fuad Amin.
Rinciannya, Rp1,8 miliar diberikan 30 September, 30 Oktober, dan November. Di antaranya diterima Abdur Rouf di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak IV Nomor 24-25, Jatinegara, Jakarta Timur. Berikutnya, 28 November 2014, Fuad Amin mengirim SMS ke Antonius mengenai pemberian Rp600 juta untuk Desember 2014. Antonius berjanji siap merealisasi.
Selanjutnya, 1 Desember 2014, Antonius menelepon Abdur Rouf dengan menggunakan ponsel Sudarmono untuk eksekusi. Rouf mengarahkan tempat pertemuan di Gedung AK Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan. Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi kemudian menanyakan apakah Antonius sudah mengerti surat dakwaan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kami mengerti dan mengakui (penyuapan) dakwaan yang dibacakan. Namun demikian, ada beberapa uraian kata yang belum bisa kami pahami. Nah , untuk itu kami akan siap menghadapi sidang dengan saya akan kooperatif di sini dan menjelaskan sebaikbaiknya,” tandas Antonius.
Sabir laluhu
(ars)