Berantas Narkoba, BNN Gandeng Dukcapil

Kamis, 05 Maret 2015 - 10:53 WIB
Berantas Narkoba, BNN Gandeng Dukcapil
Berantas Narkoba, BNN Gandeng Dukcapil
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanfaatkan data kependudukan untuk menelusuri jaringan narkotika di Tanah Air.

Menggandeng Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BNN optimistis upaya menangkap dan mengungkap pelaku kejahatan narkotika bisa lebih optimal. “Jadi kita bisa secara pasti melacak orang-orang yang menjadi bandar atau pengedar. Modus mereka selama ini adalah pemalsuan alamat,” ungkap Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Chaidil Chandra Salim seusai menandatangani kerja sama dengan Dirjen Dukcapil di Jakarta, kemarin.

Chaidil mengakui selama ini BNN kerap kesulitan mengembangkan penyelidikan lantaran modus pemalsuan dokumen itu. Alhasil, para bandar narkotika bisa menyamarkan hasil tindak pidana narkobanya. “Jadi kadang yang kita temukan mungkin gambarnya (foto pelaku) sama, tapi namanya berbeda- beda,” tambahnya. Padahal apabila bisa terdeteksi, peluang untuk menelusuri hasil kejahatannya pun akan lebih mudah dilihat.

Chaidil mengatakan, para pelaku narkotika saat ini sudah mulai menggunakan hasil kejahatannya untuk digunakan pada bidang usaha legal lain. Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjelaskan, realisasi dari kerja sama nanti pihaknya akan memberikan data-data yang dibutuhkan BNN, utamanya yang menyangkut identitas pelaku narkotika yang tengah diselidiki. Data yang disajikan merupakan data aktual kependudukan yang tercatat di dalam KTP elektronik.

“Nanti database kependudukan kita akan kita online kan ke sini (BNN). Jadi bisa diakses secara online, apabila ada orang yang dilaporkan pengguna narkotika, bisa kita lihat datanya,” sebut Irman.

Menurutnya, data yang akan ditampilkan basisnya adalah data keluarga. Dari situ, orang yang sedang diselidiki akan diketahui siapa orang tuanya, di mana alamatnya, berapa anaknya. “Di situ lengkap karena data kita per keluarga,” ujarnya.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1994 seconds (0.1#10.140)