Pendapat Tumpak Soal Pelimpahan Kasus BG
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Memang saya rasa berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, jadi tepat menurut saya," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dalam peraturan itu dimungkinkan KPK untuk melimpahkan suatu perkara ke Kejaksaan. Akan tetapi perlu ada memorandum of understanding (MoU) antarlembaga penegak hukum.
"Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar (perkara) bersama dahulu mengenai kasus itu, begitu," katanya.
Dia menjelaskan melalui gelar perkara bersama, kejaksaan bisa menilai atas perkara itu. Kendati begitu Tumpak hingga kini belum mengetahui soal pelimpahan berkas BG. "Saya kira belum karena penyerahannya juga belum toh," katanya.
"Memang saya rasa berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, jadi tepat menurut saya," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dalam peraturan itu dimungkinkan KPK untuk melimpahkan suatu perkara ke Kejaksaan. Akan tetapi perlu ada memorandum of understanding (MoU) antarlembaga penegak hukum.
"Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar (perkara) bersama dahulu mengenai kasus itu, begitu," katanya.
Dia menjelaskan melalui gelar perkara bersama, kejaksaan bisa menilai atas perkara itu. Kendati begitu Tumpak hingga kini belum mengetahui soal pelimpahan berkas BG. "Saya kira belum karena penyerahannya juga belum toh," katanya.
(dam)