Pendapat Tumpak Soal Pelimpahan Kasus BG

Rabu, 04 Maret 2015 - 20:35 WIB
Pendapat Tumpak Soal...
Pendapat Tumpak Soal Pelimpahan Kasus BG
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Memang saya rasa berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, jadi tepat menurut saya," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dalam peraturan itu dimungkinkan KPK untuk melimpahkan suatu perkara ke Kejaksaan. Akan tetapi perlu ada memorandum of understanding (MoU) antarlembaga penegak hukum.

"Sebelum dilimpahkan ke sana, harus pertama-tama dilakukan gelar (perkara) bersama dahulu mengenai kasus itu, begitu," katanya.

Dia menjelaskan melalui gelar perkara bersama, kejaksaan bisa menilai atas perkara itu. Kendati begitu Tumpak hingga kini belum mengetahui soal pelimpahan berkas BG. "Saya kira belum karena penyerahannya juga belum toh," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved