Jaksa Agung: Tugas KPK Cukup Supervisi Kasus BG

Rabu, 04 Maret 2015 - 15:47 WIB
Jaksa Agung: Tugas KPK...
Jaksa Agung: Tugas KPK Cukup Supervisi Kasus BG
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, jika berkas perkara sudah diserahkan, maka tugas KPK sudah selesai. Namun, Kejagung memberi kesempatan lain kepada KPK yakni soal fungsi pengawasan (supervisi).

"Ya (supervisi) bisa terjadi. Itu kan salah satu tugas KPK untuk memberikan supervisi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/3/2015)

Selain memberikan kesempatan KPK melakukan supervisi, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi terkait hal tersebut. Namun, prinsip di dalam penanganan kasus Budi Gunawan, KPK tak lagi dilibatkan.

"(Pelibatan KPK) rasanya (sudah) enggak lagi ya," tambah politikus Nasdem ini.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan ke Kejagung. Kendati secara resmi akan melimpahkan perkara itu, Korps Adhiyaksa hingga sekarang belum menerima berkasnya.

Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan dan menilai praperadilan yang diajukannya sah sebagai objek praperadilan.
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Usut Kepemilikan...
KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved