Sering Gantung Nasib Orang, SOP KPK Diminta Diaudit
A
A
A
JAKARTA - Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta diaudit. Pasalnya, SOP penyidikan di KPK dianggap tidak jelas.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide mengatakan, KPK seringkali membuat nasib seseorang menjadi tidak jelas ketika menyandang status tersangka.
"Jangan menetapkan tersangka seseorang setahun, dua tahun, tidak juga ditahan," ujar M Yusuf Sahide dalam sebuah diskusi bertajuk 'Audit Kinerja KPK' di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Bahkan, kata dia, ada pula seseorang yang sudah lebih dari setahun berstatus tersangka, namun belum pernah diperiksa. Dia memberikan contoh, Seharusnya setelah 45 hari berstatus tersangka, yang bersangkutan menjalani penahanan.
"SOP-nya harus diaudit, SOP ini bukan menyangkut KUHAP, jadi tak melanggar KUHAP," tuturnya.
Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide mengatakan, KPK seringkali membuat nasib seseorang menjadi tidak jelas ketika menyandang status tersangka.
"Jangan menetapkan tersangka seseorang setahun, dua tahun, tidak juga ditahan," ujar M Yusuf Sahide dalam sebuah diskusi bertajuk 'Audit Kinerja KPK' di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Bahkan, kata dia, ada pula seseorang yang sudah lebih dari setahun berstatus tersangka, namun belum pernah diperiksa. Dia memberikan contoh, Seharusnya setelah 45 hari berstatus tersangka, yang bersangkutan menjalani penahanan.
"SOP-nya harus diaudit, SOP ini bukan menyangkut KUHAP, jadi tak melanggar KUHAP," tuturnya.
(kri)