KPU Tuntaskan Revisi PKPU Pilkada

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:36 WIB
KPU Tuntaskan Revisi...
KPU Tuntaskan Revisi PKPU Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan mampu menyelesaikan revisi draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam satu minggu.

Saat ini proses perbaikan masih terus berlangsung dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut sudah bisa diujipublikkan. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan dari 10 PKPU yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai pembahasannya di tingkat internal, yakni PKPU tentang tahapan, PKPU tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat.

“Sudah tiga dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan,” ujar Ferry seusai rapat pleno di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin. Menurut dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ketiga dan keempat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan.

“Kami berharap awal April sudah bisa disahkan,” jelas Ferry. Adapun pada pembahasan PKPU tahapan, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini sudah ada tiga alternatif yang dapat digunakan, antara lain 2, 9, dan16 Desember 2015. Ketiganya menurut Ferry sudah dilakukan simulasi masing-masing untuk melihat sisi positif dan negatifnya.

“Kita memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk (pengaruhnya) terhadap logistik, sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), juga soal sengketa,” lanjut Ferry. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang.

Menurut dia PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu dan tahapan pilkada. “Nanti setelah tanggal 23Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU berkomunikasi dengan komisi II masalah penjadwalan,” kata Rambe.

Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)