Nelayan Bentrok dengan Polisi di Batang

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:35 WIB
Nelayan Bentrok dengan...
Nelayan Bentrok dengan Polisi di Batang
A A A
BATANG - Ancaman nelayan Jawa Tengah yang akan terus menggelar aksi sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi kebijakannya, dibuktikan. Setelah di Rembang, kemarin, ribuan nelayan di Batang giliran turun memblokade jalan pantura.

Aksi menuntut pencabutan aturan pelarangan cantrang itu berlangsung ricuh. Nelayan sempat membakar tali tambang di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Batang. Tindakan ini pun dihalau ratusan petugas. Aksi dorong dan bentrok antara nelayan dan petugas pun tak terhindarkan.

Dua polisi terluka dan 24 nelayan yang bertindak anarkistis diamankan. Sebelum menggelar aksi, sekitar pukul 09.00 WIB para nelayan awalnya berkumpul di Kelurahan Karangasem dan dilanjutkan longmarch menuju jalur pantura Batang. Mereka menggelar aksi karena selama ini sebagian besar memang menggunakan alat tangkap berupa cantrang atau pukat hela. Rahmono, seorang nelayan, mendesak Susi Pudjiastuti segera mencabut Permen No 2/2015 karena penggunaan cantrang dinilai tidak merusak terumbu karang.

“Cantrang tidak merusak terumbu karang. Kami juga sudah demo di Jakarta, tapi nggak ada hasilnya. Padahal, kami juga sudah keluar biayanya banyak,” ujarnya. Sebelumnya, nelayan berorasi dan membentangkan tali tambangkapalmelintangdijalur pantura. Kemudian, mereka membakar tambang tersebut di jalur pantura. Aksi ini membuat jalur vital tersebut macet total. Aksi yang awalnya tertib pun kemudian berujung bentrok. Kericuhan sekitar pukul 11.00 WIB itu terjadi saat petugas berupaya menertibkan peserta aksi yang memenuhi jalan pantura.

Ribuan nelayan melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu. Sejumlah polisi pun mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut, di antaranya Kasat Reskrim Polres Batang AKP Hartono yang terluka di bagian kepalanya. AKP Hartono juga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah nelayan yang terprovokasi oleh nelayan lain.

Beruntung, AKP Hartono berhasil dievakuasi oleh anggota Polres Batang lainnya dan dilarikan ke RS Qolbu Insan Mulia. Polisi sempat kewalahan membendung amukan para nelayan. Pasalnya, jumlah petugas yang mengamankan demo tak sebanding dengan banyaknya demonstran. Untuk membantu pengamanan, Polres Batang meminta bantuan dari Polresta Pekalongan dan Brimob Pekalongan.

Polisi terpaksa mengeluarkan gas air mata untuk membubarkan unjuk rasa nelayan yang ricuh tersebut. Kapolres Batang AKBP Widiatmoko mengaku aksi yang dilakukan para nelayan tersebut tidak berizin karena spontan sebagai bentuk solidaritas aksi serupa yang dilakukan oleh nelayan lain di sejumlah daerah.

“Tadi mulai aksi pukul 9 lebih, dan sudah kami beri kelonggaran waktu sampai pukul 10.00 WIB. Namun, batasan waktu itu tidak ditaati sehingga kami terpaksa membubarkan massa,” jelasnya. Saat dilakukan pembubaran, sebagian nelayan sudah bisa tertib, namun sebagian lain malah melakukan perusakan. Akibat bentrok tersebut, dua petugas terluka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Selain itu, pihaknya mengamankan 24 nelayan yang diduga sebagai provokator dan melakukan perusakan. Sementara untuk mengatasi kemacetan, pihaknya melakukan pengalihan arus lalu lintas. Sekitar pukul 12.00 WIB, jalur pantura sudah dibersihkan dari para peserta aksi sehingga arus lalu lintas yang sebelumnya lumpuh kembali normal. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah menyesalkan terjadinya aksi anarkistis yang dilakukan para nelayan.

“Kami selalu mengimbau kepada anggota agar tidak berbuat anarkistis saat melakukan demonstrasi di mana saja,” kata Ketua HNSI Jateng Ahmad Djoemali. Dia meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku anarkistis dari kalangan nelayan. Menurut dia, terjadinya bentrokan antara polisi dan nelayan yang berujuk rasa itu sudah di luar batas kewajaran dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihubungi pada kesempatan terpisah, mengaku heran dengan adanya nelayan yang berunjuk rasa di Kabupaten Batang dan Rembang yang menuntut pembatalan kebijakan Menteri Susi. “Sikap Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) sudah melunak dan mengizinkan penggunaan cantrang untuk nelayan di Jateng,” katanya.

Selain itu, kata Ganjar, Menteri Susi juga mengembalikan aturan di Pemprov Jateng yang membolehkan penggunaan cantrang untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di bawah 30 gross ton dan area tangkap di bawah 12 mil. Di Jawa Timur, HNSI setempat tetap menolak kebijakan Menteri Susi.

“Kami meminta kepada Menteri Susi untuk mencabut peraturan tersebut,” kata anggota Tim Tujuh HSNI Jatim perwakilan Pasuruan Sucipto.

Prahayuda febrianto/ ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)