Ruki Janji Naikkan Status Kasus SKL BLBI
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki berjanji akan menaikkan status kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ruki mengaku pimpinan KPK sekarang masih punya tunggakan 36 kasus di tahap penyidikan dalam kurun 10 bulan tersisa. Pimpinan yang ada saat ini, ujar Ruki, berkomitmen menyelesaikan 36 kasus itu meski bukan pekerjaan yang ringan. Ruki juga mengaku sedang membaca peta kekuatan KPK untuk menyelesaikan perkara tingkat penyidikan dan penyelidikan. Salah satu yang masih dalam tahap penyelidikan adalah kasus SKL BLBI.
“Saya akan menjelaskan kepada anda. Pertama penyelidikan itu sesuatu yang masih harus di-cover , tidak bisa terang-terangan. Yang kedua, detail per detail saya tidak tahu apa yang sedang diselidiki anakanak (penyidik), maafkan saya. Kegiatan penyelidikan kita akan jalankan terus,” tandas Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3) malam. Meski demikian, Ruki tidak menyinggung kapan perkara SKL BLBI naik ke tahap penyidikan. Ruki juga belum bisa memastikan bagaimana potensi dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia pun tidak bisa menyampaikan apakah akan ada pihak-pihak terperiksa yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kalau anda tanyakan detail, maafkan saya, saya baru 10 hari di sini. Menghadapi masalah yang besar dulu,” ujarnya. Masalah besar itu, ungkap Ruki, yakni penyelesaian 36 kasus di tahap penyidikan. Para tersangka yang belum ditahan, lanjutnya, tentu harus ditahan.
Para tahanan yang sudah ditahan dan berkasnya masih dalam tahap penyidikan, juga harus dipikirkan dulu cara cepat pelimpahannya ke tahap penuntutan, serta para tersangka yang siap sidang mesti dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, yang patut dihadapi KPK saat ini adalah gelombang praperadilan para tersangka. “Jadi, betapa besarnya yang mesti kita hadapi. Ini yang mesti saya hadapi dalam sepuluh bulan ke depan,” tandasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, kasus besar seperti SKL BLBI tetap berjalan. Namun, Priharsa belum menerima informasi siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lagi. Dia juga belum mengetahui kapan kasus SKL BLBI masuk tahap penyidikan. “Kalau BLBI masih penyelidikan. Saya tidak tahu (siapa yang akan dimintai keterangan) kalau soal penyelidikan,” ujarnya.
Pengusutan kasus SKL BLBI sempat pasang-surut saat KPK menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Pada Rabu (25/1) misalnya, KPK mengindikasikan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI. Penegasan itu muncul lewat pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Menurut dia, KPK akan fokus terhadap perkaraperkara yang sudah dalam status penyidikan ke atas, sedangkan kasus SKL BLBI masih berstatus penyelidikan.
“Ya, itu (SKL BLBI) kan penyelidikan. Kita mempercepat (kasus yang sudah) penyidikan ke atas dululah,” tandas Zulkarnain. Kondisi pimpinan serta pernyataan Zulkarnain dan Ruki bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Pada Rabu (28/1), BW menyatakan KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. BW menyampaikan, status tersangkanya dan laporan terhadap tiga pimpinan KPK lain di Bareskrim Mabes Polri tidak akan menghalangi KPK untuk meneruskan penyelidikan kasus SKL BLBI. Bahkan, BW menandaskan kasus ini masuk prioritas pimpinan KPK.
BW pun menyatakan KPK sudah meminta keterangan sejumlah mantan menteri keuangan (menkeu) dan mantan menteri koordinator perekonomian sebagai terperiksa. Penanganan kasus SKL BLBI, menurut dia, masih berjalan. Namun, ujarnya, KPK belum bisa menyimpulkan bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan dan siapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Kesimpulan itu akan muncul lewat forum ekspose (gelar perkara). “Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan. Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan,” tandasnya.
Sabir laluhu
Ruki mengaku pimpinan KPK sekarang masih punya tunggakan 36 kasus di tahap penyidikan dalam kurun 10 bulan tersisa. Pimpinan yang ada saat ini, ujar Ruki, berkomitmen menyelesaikan 36 kasus itu meski bukan pekerjaan yang ringan. Ruki juga mengaku sedang membaca peta kekuatan KPK untuk menyelesaikan perkara tingkat penyidikan dan penyelidikan. Salah satu yang masih dalam tahap penyelidikan adalah kasus SKL BLBI.
“Saya akan menjelaskan kepada anda. Pertama penyelidikan itu sesuatu yang masih harus di-cover , tidak bisa terang-terangan. Yang kedua, detail per detail saya tidak tahu apa yang sedang diselidiki anakanak (penyidik), maafkan saya. Kegiatan penyelidikan kita akan jalankan terus,” tandas Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3) malam. Meski demikian, Ruki tidak menyinggung kapan perkara SKL BLBI naik ke tahap penyidikan. Ruki juga belum bisa memastikan bagaimana potensi dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dia pun tidak bisa menyampaikan apakah akan ada pihak-pihak terperiksa yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kalau anda tanyakan detail, maafkan saya, saya baru 10 hari di sini. Menghadapi masalah yang besar dulu,” ujarnya. Masalah besar itu, ungkap Ruki, yakni penyelesaian 36 kasus di tahap penyidikan. Para tersangka yang belum ditahan, lanjutnya, tentu harus ditahan.
Para tahanan yang sudah ditahan dan berkasnya masih dalam tahap penyidikan, juga harus dipikirkan dulu cara cepat pelimpahannya ke tahap penuntutan, serta para tersangka yang siap sidang mesti dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, yang patut dihadapi KPK saat ini adalah gelombang praperadilan para tersangka. “Jadi, betapa besarnya yang mesti kita hadapi. Ini yang mesti saya hadapi dalam sepuluh bulan ke depan,” tandasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, kasus besar seperti SKL BLBI tetap berjalan. Namun, Priharsa belum menerima informasi siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan lagi. Dia juga belum mengetahui kapan kasus SKL BLBI masuk tahap penyidikan. “Kalau BLBI masih penyelidikan. Saya tidak tahu (siapa yang akan dimintai keterangan) kalau soal penyelidikan,” ujarnya.
Pengusutan kasus SKL BLBI sempat pasang-surut saat KPK menangani kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Pada Rabu (25/1) misalnya, KPK mengindikasikan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI. Penegasan itu muncul lewat pernyataan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Menurut dia, KPK akan fokus terhadap perkaraperkara yang sudah dalam status penyidikan ke atas, sedangkan kasus SKL BLBI masih berstatus penyelidikan.
“Ya, itu (SKL BLBI) kan penyelidikan. Kita mempercepat (kasus yang sudah) penyidikan ke atas dululah,” tandas Zulkarnain. Kondisi pimpinan serta pernyataan Zulkarnain dan Ruki bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Pada Rabu (28/1), BW menyatakan KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. BW menyampaikan, status tersangkanya dan laporan terhadap tiga pimpinan KPK lain di Bareskrim Mabes Polri tidak akan menghalangi KPK untuk meneruskan penyelidikan kasus SKL BLBI. Bahkan, BW menandaskan kasus ini masuk prioritas pimpinan KPK.
BW pun menyatakan KPK sudah meminta keterangan sejumlah mantan menteri keuangan (menkeu) dan mantan menteri koordinator perekonomian sebagai terperiksa. Penanganan kasus SKL BLBI, menurut dia, masih berjalan. Namun, ujarnya, KPK belum bisa menyimpulkan bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan dan siapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Kesimpulan itu akan muncul lewat forum ekspose (gelar perkara). “Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose, penyidiknya belum memberi laporan. Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan,” tandasnya.
Sabir laluhu
(ars)