DKI Sosialisasi Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Rabu, 04 Maret 2015 - 11:16 WIB
DKI Sosialisasi Larangan...
DKI Sosialisasi Larangan Penjualan Miras di Minimarket
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di Ibu Kota tidak menjual minuman beralkohol di bawah 5% salah satunya bir.

Apabila per 16 April nanti masih ditemukan minimarket yang menjual miras, mereka akan dikenakan sanksi. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan surat keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang larangan tersebut.

“Rata-rata mereka sudah setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada,” katanya kemarin. Joko menjelaskan, para pengusaha ritel setuju dengan SK tersebut lantaran penjualan minuman beralkohol hanya sekitar 10-15%.

“Apabila masih ada yang nekat menjual miras, kita akan melakukan penyitaan. Kita berkoordinasi dengan pemberi izin minimarket untuk mencabut izin operasional,” ungkapnya. Executive Officer Grup Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi) Bambang Britono mengatakan, ada SK Kemendag tersebut membuat produk bir menurun.

“Sebelum diterbitkan aturan tersebut, penghasilan produk turun 30%. Belum lagi petugas Satpol PP dan kepolisian merazia minuman beralkohol,” katanya dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Jakarta Selatan. Dia menambahkan, pihaknya telah meminta BPKM sebagai penyalur pengaduan untuk memfasilitasi keluhan pengusaha.

“Kami sudah lapor ke BPKM. Mereka akan memfasilitasi apa keluhan kami,” tandasnya. Koordinator East Java Action Lembaga Rudhy Wedasmara menegaskan, sejak 2013 sudah ada 147 peraturan daerah baru yang melarang dan membatasi penjualan minuman keras beralkohol. Namun, aturan tersebut tidak menurunkan angka kematian akibat konsumsi oplosan di Indonesia yang mencapai 18.000 kasus setiap tahun.

Helmi syarif
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved