DKI Sosialisasi Larangan Penjualan Miras di Minimarket
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di Ibu Kota tidak menjual minuman beralkohol di bawah 5% salah satunya bir.
Apabila per 16 April nanti masih ditemukan minimarket yang menjual miras, mereka akan dikenakan sanksi. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan surat keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang larangan tersebut.
“Rata-rata mereka sudah setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada,” katanya kemarin. Joko menjelaskan, para pengusaha ritel setuju dengan SK tersebut lantaran penjualan minuman beralkohol hanya sekitar 10-15%.
“Apabila masih ada yang nekat menjual miras, kita akan melakukan penyitaan. Kita berkoordinasi dengan pemberi izin minimarket untuk mencabut izin operasional,” ungkapnya. Executive Officer Grup Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi) Bambang Britono mengatakan, ada SK Kemendag tersebut membuat produk bir menurun.
“Sebelum diterbitkan aturan tersebut, penghasilan produk turun 30%. Belum lagi petugas Satpol PP dan kepolisian merazia minuman beralkohol,” katanya dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Jakarta Selatan. Dia menambahkan, pihaknya telah meminta BPKM sebagai penyalur pengaduan untuk memfasilitasi keluhan pengusaha.
“Kami sudah lapor ke BPKM. Mereka akan memfasilitasi apa keluhan kami,” tandasnya. Koordinator East Java Action Lembaga Rudhy Wedasmara menegaskan, sejak 2013 sudah ada 147 peraturan daerah baru yang melarang dan membatasi penjualan minuman keras beralkohol. Namun, aturan tersebut tidak menurunkan angka kematian akibat konsumsi oplosan di Indonesia yang mencapai 18.000 kasus setiap tahun.
Helmi syarif
Apabila per 16 April nanti masih ditemukan minimarket yang menjual miras, mereka akan dikenakan sanksi. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan surat keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang larangan tersebut.
“Rata-rata mereka sudah setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada,” katanya kemarin. Joko menjelaskan, para pengusaha ritel setuju dengan SK tersebut lantaran penjualan minuman beralkohol hanya sekitar 10-15%.
“Apabila masih ada yang nekat menjual miras, kita akan melakukan penyitaan. Kita berkoordinasi dengan pemberi izin minimarket untuk mencabut izin operasional,” ungkapnya. Executive Officer Grup Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi) Bambang Britono mengatakan, ada SK Kemendag tersebut membuat produk bir menurun.
“Sebelum diterbitkan aturan tersebut, penghasilan produk turun 30%. Belum lagi petugas Satpol PP dan kepolisian merazia minuman beralkohol,” katanya dalam pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Jakarta Selatan. Dia menambahkan, pihaknya telah meminta BPKM sebagai penyalur pengaduan untuk memfasilitasi keluhan pengusaha.
“Kami sudah lapor ke BPKM. Mereka akan memfasilitasi apa keluhan kami,” tandasnya. Koordinator East Java Action Lembaga Rudhy Wedasmara menegaskan, sejak 2013 sudah ada 147 peraturan daerah baru yang melarang dan membatasi penjualan minuman keras beralkohol. Namun, aturan tersebut tidak menurunkan angka kematian akibat konsumsi oplosan di Indonesia yang mencapai 18.000 kasus setiap tahun.
Helmi syarif
(ars)