KPAI Kawal Sidang Guru Saint Monica
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap mengawal dan mengawasi persidangan perdana Miss H, guru playgroup Saint Monica, Jakarta Utara yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.
Hal itu agar tidak ada permainan sehingga hukuman yang diberikan menjadi ringan. ”Kita perlu mengawal untuk memberikan efek jera,” kata Komisioner KPAI Titik Haryati kemarin. Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup lama yaitu 11 bulan. Mestinya kasus yang menjadi perhatian seperti ini tidak harus lama karena korban sudah mengalami trauma yang cukup dalam.
”Upaya KPAI ini akhirnya membuahkan hasil, saat ini Miss H sudah siap disidang,” ujarnya. Miss H juga telah dikeluarkan dari sekolahnya. Seharusnya pendidik mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan. Namun, dalam kasus ini justru pendidik yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Dengan pengawasan tersebut diharapkan majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ibu korban, B, mengaku sampai kini masih memberikan konseling terhadap sang anak berinisial L. Putranya masih trauma dan juga tidak mau sekolah. ”Sekarang masih terus mendapatkan bimbingan konseling dari LPSK. Dari keterangan psikolognya, anak saya memang masih punya trauma,” katanya. Karena itu, dia berharap pihak pengadilan bisa memberikan hukuman yang pantas terhadap terdakwa karena telah merusak hidup putranya. ”Kita mau hakim bisa memberikan hukuman yang berat,” ucapnya.
Seperti diberitakan, seorang murid playgroup Saint Monica berinisial L diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss H. Ibu korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2014. Berdasarkan keterangan B, putranya kerap mengigau saat tidur setelah dugaan pelecehan seksual itu dengan menyebut Miss H jahat.
Helmi syarif
Hal itu agar tidak ada permainan sehingga hukuman yang diberikan menjadi ringan. ”Kita perlu mengawal untuk memberikan efek jera,” kata Komisioner KPAI Titik Haryati kemarin. Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup lama yaitu 11 bulan. Mestinya kasus yang menjadi perhatian seperti ini tidak harus lama karena korban sudah mengalami trauma yang cukup dalam.
”Upaya KPAI ini akhirnya membuahkan hasil, saat ini Miss H sudah siap disidang,” ujarnya. Miss H juga telah dikeluarkan dari sekolahnya. Seharusnya pendidik mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan. Namun, dalam kasus ini justru pendidik yang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Dengan pengawasan tersebut diharapkan majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Ibu korban, B, mengaku sampai kini masih memberikan konseling terhadap sang anak berinisial L. Putranya masih trauma dan juga tidak mau sekolah. ”Sekarang masih terus mendapatkan bimbingan konseling dari LPSK. Dari keterangan psikolognya, anak saya memang masih punya trauma,” katanya. Karena itu, dia berharap pihak pengadilan bisa memberikan hukuman yang pantas terhadap terdakwa karena telah merusak hidup putranya. ”Kita mau hakim bisa memberikan hukuman yang berat,” ucapnya.
Seperti diberitakan, seorang murid playgroup Saint Monica berinisial L diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan guru perempuan Miss H. Ibu korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2014. Berdasarkan keterangan B, putranya kerap mengigau saat tidur setelah dugaan pelecehan seksual itu dengan menyebut Miss H jahat.
Helmi syarif
(ars)