Menkumham Siap Batalkan SK Kepengurusan Romi, Jika..
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dipastikan akan membatalkan Surat Keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi).
Hal itu akan dilakukan jika upaya banding yang diajukannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) nantinya, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Ya mungkin akan dibatalkan SK-nya jika upaya hukum terakhir nanti ditolak," ujar Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reinaldy kepada Sindonews, Selasa (3/3/2015).
Dia pun memastikan upaya hukum banding yang dilakukan pihaknya nanti, bukan atas dorongan Romahurmuziy (Romi). "Kalau dikatakan Romi menyeret-nyeret pemerintah dalam hal ini, tidak ya," kata dia.
Sejauh ini, kata dia, Kemenkumham sudah mengambil salinan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan SDA. "Sekarang mempersiapkan memori banding,"imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).(ico)
Hal itu akan dilakukan jika upaya banding yang diajukannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) nantinya, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Ya mungkin akan dibatalkan SK-nya jika upaya hukum terakhir nanti ditolak," ujar Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reinaldy kepada Sindonews, Selasa (3/3/2015).
Dia pun memastikan upaya hukum banding yang dilakukan pihaknya nanti, bukan atas dorongan Romahurmuziy (Romi). "Kalau dikatakan Romi menyeret-nyeret pemerintah dalam hal ini, tidak ya," kata dia.
Sejauh ini, kata dia, Kemenkumham sudah mengambil salinan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan SDA. "Sekarang mempersiapkan memori banding,"imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly.
Dikabulkannya gugatan tersebut, menguatkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy (Romi).(ico)
(hyk)