Tangani Kasus BG, Kejagung Minta Publik Tidak Curiga

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:59 WIB
Tangani Kasus BG, Kejagung...
Tangani Kasus BG, Kejagung Minta Publik Tidak Curiga
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan melimpahkan berkas kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Polri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju melimpahkan kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan ke Kejagung.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Polri dan KPK telah terikat dengan nota kesepahaman yang menyebutkan jika ada lembaga tengah menangani satu perkara, maka lembaga lain tidak berwenang ikut menangani.

Faktanya, Polri adan KPK pernah menangani kasus yang dituduhkan kepada Budi Gunawan (BG) . Hasilnya Polri menganggap Budi tidak terbukti. Kemudian KPK menangani kasus ini dan menetapkan BG sebagai tersangka.

Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Budi karena menganggap penyidikan kasus BG oleh KPK tidak tersangka.

Prasetyo berharap publik tidak memiliki kecurigaan seandainya Kejagung melimpahkan kasus itu ke Polri,

Dia percaya Polri akan menangani kasus itu secara profesional. "Kita tidak usah bercuriga seperti itu lah," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dia menjelaskan, kasus BG pernah ditangani Mabes Polri. Namun Mabes Polri sulit membuktikan perbuatan hukum yang dituduhkan kepada Kepala Lembaga Diklat Polri itu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0636 seconds (0.1#10.140)