Sidang Putusan Mahkamah Partai Soal Dualisme Golkar Diundur

Selasa, 03 Maret 2015 - 14:46 WIB
Sidang Putusan Mahkamah...
Sidang Putusan Mahkamah Partai Soal Dualisme Golkar Diundur
A A A
JAKARTA - Sidang Mahkamah Partai Golkar dengan agenda putusan perkara terkait dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono diundur. Sidang yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB, baru akan digelar dua jam kemudian yakni pukul 16.00 WIB.

"Sidang Mahkamah Partai hari ini diundur pukul 16.00 WIB," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (3/3/2015).

Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan penundaan tersebut. Ketua Komisi II DPR RI ini mengaku, hanya majelis hakim dan panitera yang mengetahui alasannya. "Yang tahu jawabnya majelis hakim dan panitera Mahkamah Partai," katanya.

Sidang putusan rencananya dipimpin empat hakim Mahkamah Partai dengan ketua Muladi dan hakim anggota Natabaya, Andi Matalatta dan Djasri Marin di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Dari pantauan di lapangan, empat hakim Mahkamah Partai sudah tiba di Kantor DPP Partai Golkar, mereka langsung menggelar rapat tertutup. Sementara, puluhan anggota kepolisian dari Polsek Palmerah sudah bersiaga di halaman gedung untuk mengamankan jalannya persidangan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9464 seconds (0.1#10.140)