Skema Anggaran Pilkada Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:44 WIB
Skema Anggaran Pilkada Disiapkan
Skema Anggaran Pilkada Disiapkan
A A A
YOGYAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan KPU di daerah tidak perlu khawatir dengan pelaporan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mepet.

Kemendagri sudahmenyiapkan payunghukum, termasuk peraturan KPU, sebagai penjabaran Undang-Undang (UU) Nomor 1/2015 tentang Pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan payung hukum yangdisiapkan tersebut sengaja disusun untuk menjawab kekhawatiran daerahseputar pelaporan penggunaan anggaran pilkada serentak yang digelar Desember 2015. ”Itu (payung hukum) sedang kami siapkan,” katanya seusaimembuka Musrenbang DIY di Yogyakarta kemarin.

Mendagri menyadari, pelaporan anggaran pilkada yang digelar Desember harus dilakukan maksimal 31 Desember sesuai dengan tahun anggaran. Sementara tahapan pilkada kemungkinan besar baru berakhir pada 2016. Jika tetap menggunakan anggaran 2015, hal itu berpotensi ada temuan karena sudah berbeda tahun anggaran. Tjahjo mengungkapkan, payung hukum yang dibuat tersebut berupa peraturan Mendagri (permendagri).

Permendagri ini digunakansebagai legalitas bagi daerah untuk bisa mengambil pos yang lain atau menggunakan pola anggaran 2016. ”Pilkada 2015 dengan menggunakan anggaran 2016 kan perlu payung hukum. Itu sedang kami siapkan,” kata mantan Sekjen DPP PDIP itu. Mendagri menambahkan, rencananya awal bulan depan Kemendagri akan mengumpulkan semua bupati/wali kota yang daerahnya menggelar pilkada.” Bupati/wali kota, sekda, dan ketua DPRD-nya kita kumpulkan untuk kita beri pemahaman yang sama agar tidak ada kecurigaan,” katanya.

Pertemuan tersebut juga untuk memberikan masukan kepada daerah dalam mempersiapkan tahapan pilkada dengan baik dan sesuai aturan. ”Saya yakin pilkada serentak 2015 sebanyak 267 daerah akan bisa berlangsung baik,” tegasnya. Komisioner KPU DIY Divisi Pendidikan, Sosialisasi dan Humas Farid Bambang Suswantoro mengakui, pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten di DIY, masing-masing Sleman, Bantul, dan Gunungkidul, terkendala pelaporan penggunaan anggaran.

”Waktu sangat mepet,” ujar dia. Farid mengungkapkan, pilkada di tiga kabupaten di DIY yang rencananya digelar 2 Desember harus tuntas pelaporan anggarannya pada 31Desember. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 57/2009 yang intinya KPU diberi tenggat waktu melaporkan penggunaan anggaran paling lambat akhir Desember 2015. Menurut dia, dengan pilkada yangdigelarawalDesembertersebut, dipastikan semua tahapan pilkada berakhir pada 2016. KPU tidak mungkin menyelesaikan tahapan pilkada tahun ini, apalagi jika terjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). ”Pasti sampai 2016. Itu yang menjadi kendala,” ungkapnya.

Sementara itu, KPU telah menyiapkan dua skenario waktu pencoblosan pilkada yang bulannya sudah ditetapkan UU, yakni Desember 2015. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan kedua skenario tersebut antara lain 2 atau 9 Desember 2015. Penentuanmanayangakandiambilmenurut dia masih harus melihat sejumlah faktor. ”Hari H-nya kapan itu nanti akan kita tetapkan, tergantung teman-teman karena KPU, masih berkoordinasi dengan yang berada di kawasan (Indonesia) timur,” ujar Ferry.

Pemungutan pada Desember memang menimbulkan sejumlah kekhawatiran, mulai dari kondisi cuaca di Tanah Air yang kerap dilanda hujan hingga kekhawatiran pelaksanaannya bertabrakan dengan hari besar keagamaan (Natal) yang untuk warga di daerah timur Indonesia banyak dirayakan.

Sebelumnya Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto telah mengingatkan adanya sejumlah hambatan apabila pilkada digelar pada akhir tahun. Hambatan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu persiapan dan pemungutan suara.

Ridwan anshori/ dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5367 seconds (0.1#10.140)