MPR Tetap Gunakan Frase Empat Pilar

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:42 WIB
MPR Tetap Gunakan Frase...
MPR Tetap Gunakan Frase Empat Pilar
A A A
JAKARTA - Penggunaan frase ”empat pilar” dalam menjalankan sosialisasi empat unsur dasar dalam berbangsa dan bernegara tetap akan dilakukan MPR.

Meski frase tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan frase tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK. Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah mengatakan MPR merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sementara yang dibatalkan MK adalah pasal dalam UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

”Pada saat kami melaksanakan program ini, kami berpikir kalau bicara legal formal tidak bertentangan dengan putusan MK karena yang diujimaterikan UU Parpol, kami menggunakan UU MD3,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, polemik mengenai makna ”empat pilar”, yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol sebelumnya telah diujimaterikan keMK.

Pihak pemohon mendalilkan bahwa istilah” empat pilar” dimaknai seolah Pancasila sejajar dengan pilar lain. Padahal Pancasila merupakan dasar negara. Sementara MPR dalam menggunakan frase ”empat pilar” sebelumnya telah meminta pendapat dari lembaga Pusat Bahasa Indonesia. Menurut lembaga yang berwenang menafsirkan bahasa Indonesia tersebut, istilah ”empat pilar” bukan seperti halnya tiang pancang sejajar, tetapi makna empat pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Menurut Basarah, terkait dengan frase tersebut, pimpinan MPR juga sudah menyambangi pimpinan MK dalam rangka berkonsultasi. Prinsipnya, kata dia, MPR menempuh jalan tengah dengan tetap menghormati putusan MK atas pembatalan frase ”empat pilar”, tetapi MPR juga tidak dapat mengabaikan warisan karena penggunaan frase ”empat pilar” sudah cukup menjadi merek dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika .

Di tempat sama, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan, memang sudah ada pertemuan antara pimpinan MPR dan MK terkait dengan penggunaan istilah dalam sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR. Menurut dia, istilah itu tidak ubahnya seperti yang dilakukan MK dalam program sosialisasi pendidikan Pancasiladankonstitusi. ”Sosialisasi Pancasila, UUD 45, Tap MPR, dan Bhinneka Tunggal Ika harus diapresiasi,” katanya.

Hal yang jauhlebihpenting, kataArief, adalah mendorong agar masyarakat mengaktualisasi Pancasila dan UUD 1945 serta fakta empirik kebinekaan Republik Indonesia.

Rahmat sahid
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved