MPR Tetap Gunakan Frase Empat Pilar

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:42 WIB
MPR Tetap Gunakan Frase Empat Pilar
MPR Tetap Gunakan Frase Empat Pilar
A A A
JAKARTA - Penggunaan frase ”empat pilar” dalam menjalankan sosialisasi empat unsur dasar dalam berbangsa dan bernegara tetap akan dilakukan MPR.

Meski frase tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), penggunaan frase tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK. Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah mengatakan MPR merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sementara yang dibatalkan MK adalah pasal dalam UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik.

”Pada saat kami melaksanakan program ini, kami berpikir kalau bicara legal formal tidak bertentangan dengan putusan MK karena yang diujimaterikan UU Parpol, kami menggunakan UU MD3,” kata Ahmad Basarah di Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, polemik mengenai makna ”empat pilar”, yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol sebelumnya telah diujimaterikan keMK.

Pihak pemohon mendalilkan bahwa istilah” empat pilar” dimaknai seolah Pancasila sejajar dengan pilar lain. Padahal Pancasila merupakan dasar negara. Sementara MPR dalam menggunakan frase ”empat pilar” sebelumnya telah meminta pendapat dari lembaga Pusat Bahasa Indonesia. Menurut lembaga yang berwenang menafsirkan bahasa Indonesia tersebut, istilah ”empat pilar” bukan seperti halnya tiang pancang sejajar, tetapi makna empat pilar Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Menurut Basarah, terkait dengan frase tersebut, pimpinan MPR juga sudah menyambangi pimpinan MK dalam rangka berkonsultasi. Prinsipnya, kata dia, MPR menempuh jalan tengah dengan tetap menghormati putusan MK atas pembatalan frase ”empat pilar”, tetapi MPR juga tidak dapat mengabaikan warisan karena penggunaan frase ”empat pilar” sudah cukup menjadi merek dalam rangka sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika .

Di tempat sama, Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan, memang sudah ada pertemuan antara pimpinan MPR dan MK terkait dengan penggunaan istilah dalam sosialisasi empat pilar yang dilakukan MPR. Menurut dia, istilah itu tidak ubahnya seperti yang dilakukan MK dalam program sosialisasi pendidikan Pancasiladankonstitusi. ”Sosialisasi Pancasila, UUD 45, Tap MPR, dan Bhinneka Tunggal Ika harus diapresiasi,” katanya.

Hal yang jauhlebihpenting, kataArief, adalah mendorong agar masyarakat mengaktualisasi Pancasila dan UUD 1945 serta fakta empirik kebinekaan Republik Indonesia.

Rahmat sahid
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5721 seconds (0.1#10.140)