Pemerintah Bantah Diskriminasikan Tunjangan

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:33 WIB
Pemerintah Bantah Diskriminasikan...
Pemerintah Bantah Diskriminasikan Tunjangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah membantah telah bersikap diskriminasi dalam memberikan tunjangan profesi terhadap guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS)/tetap dengan guru non-PNS.

Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan tidak setuju dengan dalil pengujian yang mengatakan guru tidak tetap yang memiliki sertifikat tidak berhak atas tunjangan.

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru sudah dinyatakan bahwa seorang guru berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. “Gaji dan tunjangan yang melekat pada guru hakikatnya diberikan pada guru atas kompetensi yang dimiliki. Nah , kompetensi yang dimiliki harus terukur dengan sertifikasi,” ungkap Ainun dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas di MK, Jakarta, kemarin.

Karena itu, gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat serta statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun masyarakat. Atas dasar itu, menurut Ainun, pemerintah tidak bersikap diskriminasi terhadap semua profesi guru. “Suatu keadaan yang berbeda diperlakukan berbeda bukanlah bentuk diskriminasi. Dalam teori keadilan hukum pun prinsipnya perlakuan sama untuk keadaan yang sama,” paparnya.

Pengujian UU ini diajukan lima orang guru non-PNS. Mereka adalah Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, dan Sholehudin. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas karena dinilai melanggar hak konstitusionalnya sebagai guru. Beberapa Pasal yang diujimateriilkan antara lain Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (1), (2) UU Guru dan Dosen serta Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas.

Seusai persidangan, Fathul Hadie Ustman menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan perbedaan gaji yang diterima guru PNS maupun non- PNS. Menurut dia, diskriminasi ini terlihat ketika seorang guru non-PNS yang memiliki sertifikat pendidikan justru tidak mendapatkan haknya yakni tunjangan profesi. Seharusnya pemerintah tidak melihat status PNS maupun non-PNS pada guru. Namun, lebih pada fungsinya sebagai guru yang sudah besertifikat.

Guru yang besertifikat seharusnya berhak mendapatkan tunjangan profesi. “Ini masalah guru yang sudah dapatkan sertifikat pendidik tidak bisa dapat tunjangan profesi. Sedangkan yang berhak memperoleh itu hanya guru tetap. Tidak ada guru tetap atau tidak, tapi yang statusnya guru. Mereka itu kan profesional walaupun bukan negeri,” ungkap Fathul.

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan sertifikasi guru saja, hanya guru PNS dan guru tetap yang berhak mengikuti. Sedangkan guru non-PNS walaupun mengajarnya sudah 25 tahun tetap tidak berhak mengikuti sertifikasi. “Kita itu samasama mengajar, tapi diperlakukan lain. Kita tidak lihat status PNS atau non-PNS-nya,” katanya.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Militer Iran Siap Kirim...
Militer Iran Siap Kirim Pasukan untuk Bantu Pemerintah Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved