Pemerintah Bantah Diskriminasikan Tunjangan

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:33 WIB
Pemerintah Bantah Diskriminasikan...
Pemerintah Bantah Diskriminasikan Tunjangan
A A A
JAKARTA - Pemerintah membantah telah bersikap diskriminasi dalam memberikan tunjangan profesi terhadap guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS)/tetap dengan guru non-PNS.

Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sekjen Kemendikbud Ainun Naim menyatakan tidak setuju dengan dalil pengujian yang mengatakan guru tidak tetap yang memiliki sertifikat tidak berhak atas tunjangan.

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) UU Dosen dan Guru sudah dinyatakan bahwa seorang guru berhak mendapatkan penghasilan baik itu gaji dan tunjangan. “Gaji dan tunjangan yang melekat pada guru hakikatnya diberikan pada guru atas kompetensi yang dimiliki. Nah , kompetensi yang dimiliki harus terukur dengan sertifikasi,” ungkap Ainun dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas di MK, Jakarta, kemarin.

Karena itu, gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat serta statusnya diangkat melalui pemerintah, pemda, maupun masyarakat. Atas dasar itu, menurut Ainun, pemerintah tidak bersikap diskriminasi terhadap semua profesi guru. “Suatu keadaan yang berbeda diperlakukan berbeda bukanlah bentuk diskriminasi. Dalam teori keadilan hukum pun prinsipnya perlakuan sama untuk keadaan yang sama,” paparnya.

Pengujian UU ini diajukan lima orang guru non-PNS. Mereka adalah Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, Aripin, Hadi Suwoto, dan Sholehudin. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas karena dinilai melanggar hak konstitusionalnya sebagai guru. Beberapa Pasal yang diujimateriilkan antara lain Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 15 ayat (1), (2) UU Guru dan Dosen serta Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas.

Seusai persidangan, Fathul Hadie Ustman menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan perbedaan gaji yang diterima guru PNS maupun non- PNS. Menurut dia, diskriminasi ini terlihat ketika seorang guru non-PNS yang memiliki sertifikat pendidikan justru tidak mendapatkan haknya yakni tunjangan profesi. Seharusnya pemerintah tidak melihat status PNS maupun non-PNS pada guru. Namun, lebih pada fungsinya sebagai guru yang sudah besertifikat.

Guru yang besertifikat seharusnya berhak mendapatkan tunjangan profesi. “Ini masalah guru yang sudah dapatkan sertifikat pendidik tidak bisa dapat tunjangan profesi. Sedangkan yang berhak memperoleh itu hanya guru tetap. Tidak ada guru tetap atau tidak, tapi yang statusnya guru. Mereka itu kan profesional walaupun bukan negeri,” ungkap Fathul.

Bukan hanya itu, untuk mendapatkan sertifikasi guru saja, hanya guru PNS dan guru tetap yang berhak mengikuti. Sedangkan guru non-PNS walaupun mengajarnya sudah 25 tahun tetap tidak berhak mengikuti sertifikasi. “Kita itu samasama mengajar, tapi diperlakukan lain. Kita tidak lihat status PNS atau non-PNS-nya,” katanya.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)