KY Panggil KPK terkait Putusan Praperadilan

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:28 WIB
KY Panggil KPK terkait...
KY Panggil KPK terkait Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pemeriksaan terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Kemarin KY memanggil kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tadi sama salah satu perwakilan ditanya sekitar 19 pertanyaan seputar proses praperadilan yang berlangsung kemarin di kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Terkait bagaimana acaranya berlangsung,” ungkap kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Meski sudah memberikan keterangan di KY, Rasamala menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan ada atau tidak pelanggaran etik dalam praperadilan BG. Pasalnya, ungkap Rasamala, KY saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti. “Kita cuma menjelaskan apa yang kita ketahui langsung. Kita tidak menyampaikan pendapat. Situasi persidangan saja,” paparnya.

Selain memeriksa tim kuasa hukum KPK, KY pun memanggil kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk dimintai keterangan. Namun, Maqdir Ismail tidak datang. Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, membenarkanMaqdirtidak memenuhi panggilan KY. Karena itu, KY akan menjadwal ulang proses klarifikasi terhadap Maqdir.

“Surat sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail yang di Menteng. Kami akan jadwalkan lagi, secepatnya. Dan, kami mohon saksi fakta supaya kerja sama dengan KY supaya bisa cepat selesai,” ungkapnya. Ketika dihubungi secara terpisah, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tidak memenuhi panggilan KY disebabkan tidak ada surat pemberitahuan resmi atas pemanggilan dirinya. “Saya tidak ada informasi panggilan dari KY,” tandas Maqdir. Meski demikian, Maqdir memastikan akan memenuhi panggilan KY apabila pemberitahuan resmi telah dilayangkan.

“Kalau saya dipanggil, saya akan datang,” ujarnya. Maqdir mengaku tidak tahu relevansi pemanggilan KY terhadap dirinya. Menurut dia, jika soal persidangan maka semuanya bisa dilihat melalui rekaman. KY menyatakan saat ini baru mencari saksi fakta dan dokumen. Jika pemeriksaan saksi fakta dan dokumen sudah selesai, baru KY akan memutuskan memanggil hakim Sarpin Rizaldi atau tidak.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved