KY Panggil KPK terkait Putusan Praperadilan

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:28 WIB
KY Panggil KPK terkait...
KY Panggil KPK terkait Putusan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pemeriksaan terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Kemarin KY memanggil kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tadi sama salah satu perwakilan ditanya sekitar 19 pertanyaan seputar proses praperadilan yang berlangsung kemarin di kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Terkait bagaimana acaranya berlangsung,” ungkap kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Meski sudah memberikan keterangan di KY, Rasamala menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan ada atau tidak pelanggaran etik dalam praperadilan BG. Pasalnya, ungkap Rasamala, KY saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti. “Kita cuma menjelaskan apa yang kita ketahui langsung. Kita tidak menyampaikan pendapat. Situasi persidangan saja,” paparnya.

Selain memeriksa tim kuasa hukum KPK, KY pun memanggil kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk dimintai keterangan. Namun, Maqdir Ismail tidak datang. Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, membenarkanMaqdirtidak memenuhi panggilan KY. Karena itu, KY akan menjadwal ulang proses klarifikasi terhadap Maqdir.

“Surat sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail yang di Menteng. Kami akan jadwalkan lagi, secepatnya. Dan, kami mohon saksi fakta supaya kerja sama dengan KY supaya bisa cepat selesai,” ungkapnya. Ketika dihubungi secara terpisah, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tidak memenuhi panggilan KY disebabkan tidak ada surat pemberitahuan resmi atas pemanggilan dirinya. “Saya tidak ada informasi panggilan dari KY,” tandas Maqdir. Meski demikian, Maqdir memastikan akan memenuhi panggilan KY apabila pemberitahuan resmi telah dilayangkan.

“Kalau saya dipanggil, saya akan datang,” ujarnya. Maqdir mengaku tidak tahu relevansi pemanggilan KY terhadap dirinya. Menurut dia, jika soal persidangan maka semuanya bisa dilihat melalui rekaman. KY menyatakan saat ini baru mencari saksi fakta dan dokumen. Jika pemeriksaan saksi fakta dan dokumen sudah selesai, baru KY akan memutuskan memanggil hakim Sarpin Rizaldi atau tidak.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved