KY Panggil KPK terkait Putusan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mulai melakukan pemeriksaan terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kemarin KY memanggil kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tadi sama salah satu perwakilan ditanya sekitar 19 pertanyaan seputar proses praperadilan yang berlangsung kemarin di kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Terkait bagaimana acaranya berlangsung,” ungkap kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Gedung KY, Jakarta, kemarin.
Meski sudah memberikan keterangan di KY, Rasamala menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan ada atau tidak pelanggaran etik dalam praperadilan BG. Pasalnya, ungkap Rasamala, KY saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti. “Kita cuma menjelaskan apa yang kita ketahui langsung. Kita tidak menyampaikan pendapat. Situasi persidangan saja,” paparnya.
Selain memeriksa tim kuasa hukum KPK, KY pun memanggil kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk dimintai keterangan. Namun, Maqdir Ismail tidak datang. Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, membenarkanMaqdirtidak memenuhi panggilan KY. Karena itu, KY akan menjadwal ulang proses klarifikasi terhadap Maqdir.
“Surat sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail yang di Menteng. Kami akan jadwalkan lagi, secepatnya. Dan, kami mohon saksi fakta supaya kerja sama dengan KY supaya bisa cepat selesai,” ungkapnya. Ketika dihubungi secara terpisah, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tidak memenuhi panggilan KY disebabkan tidak ada surat pemberitahuan resmi atas pemanggilan dirinya. “Saya tidak ada informasi panggilan dari KY,” tandas Maqdir. Meski demikian, Maqdir memastikan akan memenuhi panggilan KY apabila pemberitahuan resmi telah dilayangkan.
“Kalau saya dipanggil, saya akan datang,” ujarnya. Maqdir mengaku tidak tahu relevansi pemanggilan KY terhadap dirinya. Menurut dia, jika soal persidangan maka semuanya bisa dilihat melalui rekaman. KY menyatakan saat ini baru mencari saksi fakta dan dokumen. Jika pemeriksaan saksi fakta dan dokumen sudah selesai, baru KY akan memutuskan memanggil hakim Sarpin Rizaldi atau tidak.
Nurul adriyana
Kemarin KY memanggil kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tadi sama salah satu perwakilan ditanya sekitar 19 pertanyaan seputar proses praperadilan yang berlangsung kemarin di kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Terkait bagaimana acaranya berlangsung,” ungkap kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Gedung KY, Jakarta, kemarin.
Meski sudah memberikan keterangan di KY, Rasamala menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan ada atau tidak pelanggaran etik dalam praperadilan BG. Pasalnya, ungkap Rasamala, KY saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti. “Kita cuma menjelaskan apa yang kita ketahui langsung. Kita tidak menyampaikan pendapat. Situasi persidangan saja,” paparnya.
Selain memeriksa tim kuasa hukum KPK, KY pun memanggil kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail, untuk dimintai keterangan. Namun, Maqdir Ismail tidak datang. Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, membenarkanMaqdirtidak memenuhi panggilan KY. Karena itu, KY akan menjadwal ulang proses klarifikasi terhadap Maqdir.
“Surat sudah dikirimkan ke rumah Maqdir Ismail yang di Menteng. Kami akan jadwalkan lagi, secepatnya. Dan, kami mohon saksi fakta supaya kerja sama dengan KY supaya bisa cepat selesai,” ungkapnya. Ketika dihubungi secara terpisah, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tidak memenuhi panggilan KY disebabkan tidak ada surat pemberitahuan resmi atas pemanggilan dirinya. “Saya tidak ada informasi panggilan dari KY,” tandas Maqdir. Meski demikian, Maqdir memastikan akan memenuhi panggilan KY apabila pemberitahuan resmi telah dilayangkan.
“Kalau saya dipanggil, saya akan datang,” ujarnya. Maqdir mengaku tidak tahu relevansi pemanggilan KY terhadap dirinya. Menurut dia, jika soal persidangan maka semuanya bisa dilihat melalui rekaman. KY menyatakan saat ini baru mencari saksi fakta dan dokumen. Jika pemeriksaan saksi fakta dan dokumen sudah selesai, baru KY akan memutuskan memanggil hakim Sarpin Rizaldi atau tidak.
Nurul adriyana
(ars)