Polri Anggap Pelimpahan Kasus BG Rangkaian Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menilai pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung hanya proses hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pelimpahan itu merupakan rangkaian proses hukum yang dimulai dari penetapan BG sebagai tersangka.
"Kemudian dipraperadilankan, lalu penetapan tersangkanya dibatalkan oleh hakim," ujar Rikwanto di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, proses hukum tersebut yang membuat KPK akhirnya menyerahkan kasus BG tersebut ke Kejagung.
Apalagi, kata Rikwanto, kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi pihak KPK melakukan upaya lainnya (kasasi) ternyata ditolak," tandasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pelimpahan itu merupakan rangkaian proses hukum yang dimulai dari penetapan BG sebagai tersangka.
"Kemudian dipraperadilankan, lalu penetapan tersangkanya dibatalkan oleh hakim," ujar Rikwanto di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, proses hukum tersebut yang membuat KPK akhirnya menyerahkan kasus BG tersebut ke Kejagung.
Apalagi, kata Rikwanto, kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi pihak KPK melakukan upaya lainnya (kasasi) ternyata ditolak," tandasnya.
(dam)