Bersama KPK-Polri, Kejagung Bentuk Tim Bahas BG
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah membentuk tim bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri untuk menyiapkan teknis pelimpahan berkas kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan tim bersama itu akan merumuskan waktu pelimpahan berkas kasus tersebut.
"Tadi sudah dibentuk tim kecil antara KPK, Polri, dan Kejagung. Intinya untuk kelengkapan penyerahan (berkas) itu," ujar Suyadi di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Terkait waktu penyerahan berkas, Kejagung menyerahkan kepada KPK. Pelimpahan itu berkaitan dengan dokumen dan kelengkapan yang dimiliki KPK.
Dia berharap proses pelimpahan itu bisa disiapkan KPK secepat mungkin. "Ya secepatnya (diserahkan)," katanya.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi mengatakan tim bersama itu akan merumuskan waktu pelimpahan berkas kasus tersebut.
"Tadi sudah dibentuk tim kecil antara KPK, Polri, dan Kejagung. Intinya untuk kelengkapan penyerahan (berkas) itu," ujar Suyadi di Gedung Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Terkait waktu penyerahan berkas, Kejagung menyerahkan kepada KPK. Pelimpahan itu berkaitan dengan dokumen dan kelengkapan yang dimiliki KPK.
Dia berharap proses pelimpahan itu bisa disiapkan KPK secepat mungkin. "Ya secepatnya (diserahkan)," katanya.
(dam)