KPK Limpahkan Kasus BG, Ini Respons DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung.
Komisi III DPR menilai pelimpahan kasus dari KPK ke lembaga penegak hukum lain boleh dilakukan karena itu bagian dari tugas supervisi KPK.
"Boleh (dilimpahkan), karena KPK bisa sebagai supervisi," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melalui pesan singkatnya, Senin (2/3/2015).
Menurut Aziz, dasar hukum pelimpahan kasus dari KPK kepada institusi penegak hukum lainnya diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain mengacu pada UU KPK, Aziz juga mengatakan pelimpahan kasus juga dilakukan dengan penandatanganan surat bersama (SKB) antara KPK dan intitusi penegak hukum lainnya.
"Iya (UU KPK), dan ada SKB (surat kesepakatan bersama)," kata Azis.
Komisi III DPR menilai pelimpahan kasus dari KPK ke lembaga penegak hukum lain boleh dilakukan karena itu bagian dari tugas supervisi KPK.
"Boleh (dilimpahkan), karena KPK bisa sebagai supervisi," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin melalui pesan singkatnya, Senin (2/3/2015).
Menurut Aziz, dasar hukum pelimpahan kasus dari KPK kepada institusi penegak hukum lainnya diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain mengacu pada UU KPK, Aziz juga mengatakan pelimpahan kasus juga dilakukan dengan penandatanganan surat bersama (SKB) antara KPK dan intitusi penegak hukum lainnya.
"Iya (UU KPK), dan ada SKB (surat kesepakatan bersama)," kata Azis.
(dam)