Kerikil Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 02 Maret 2015 - 11:14 WIB
Kerikil Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain
Kerikil Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain
A A A
Ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Brasil dan Australia yang dipicu rencana eksekusi terpidana narkoba hanya satu dari sekian banyak riak ketegangan hubungan diplomatik yang pernah dialami Indonesia dengan negara lain.

Sejumlah kasus ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara lain sempat menghiasi politik luar negeri Indonesia.

*Indonesia vs Malaysia
Ketegangan hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia antara lain terkait kasus perebutan kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan yang terjadi sejak 1969, klaim sepihak pemerintah Malaysia terhadap blok Ambalat yang ada di Laut Sulawesi, dan pembangunan mercusuar oleh Malaysia di wilayah perairan Tanjung Datuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, perbatasan Kalimantan Barat.

*Indonesia vs Singapura
Februari 2014, Singapura menyatakan protes dan keberatannya atas kapal perang Indonesia KRI Usman Harun yang dinilai namanya terkait pelaku insiden pengeboman MacDonald House di Orchad Road Singapura pada 10 Maret 1965 asal Indonesia yakni anggota KKO Usman Haji Mohamad Ali dan Harun Said.

*Indonesia vs Australia
Terbongkarnya skandal penyadapan atas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara, dan para pejabat RI lain oleh Australia pada November 2013 membuat Indonesia memanggil pulang Dubesnya. Penarikan Dubes RI dari Australia juga pernah dilakukan Indonesia pada 1995 terkait kasus Timor Timur, dan pada 2006 terkait pemberian visa dari Australia kepada 42 warga Papua.

*Indonesia vs Timor Leste
Klaim wilayah Indonesia oleh Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste seringkali membuat tegang hubungan Indonesia dan Timor Leste.

*Indonesia vs Belanda
Pada 2010 Presiden SBY membatalkan kunjungan kenegaraannya ke Belanda karena masalah keamanan berkaitan pengadilan HAM di Den Haag yang diajukan oleh Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) John Wattilete di pengasingan. RMS menuntut SBY diadili di Belanda terkait dengan kasus pelanggaran HAM.

*Indonesia vs Papua Nugini
Pemerintah Papua Nugini (PNG) marah terhadap pemerintah Indonesia lantaran jet Falcon milik Air Nugini yang mengangkut pejabat-pejabat tinggi PNG termasuk Wakil Perdana Menteri, Belden Namah, yang melintas di udara Indonesia, dibuntuti 2 Sukhoi TNI pada 29 November 2011.

*Indonesia vs China
Semenjak 1967 tepatnya setelah Indonesia telah berhasil mengusir komunisme di Tanah Air, hubungan diplomatik Indonesia dengan China terputus hingga 23 Tahun lamanya. China dituduh ikut campur dan bahkan membantu rencana PKI untuk melakukan kudeta

*Indonesia vs Inggris
Mei 2013 Indonesia melayangkan protes keras kepada Inggris terkait pembukaan kantor Organisasi Papua Merdeka atau Free West Papua Organization di Kota Oxford, Inggris. Indonesia mengaku keberatan dengan pembukaan kantor itu, apalagi peresmian markas tersebut dilakukan oleh Wali Kota Oxford Moh Niaz Abbasi.

PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT KOVENSI WINA

Salah satu aturan internasional yang mengatur hubungan bilateral dan hubungan diplomatik antarnegara adalah Kovensi Wina. Menurut Kovensi Wina, Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang tugasnya untuk menangani masalah politik dan non politik dalam membina hubungan antar negara.

Unsur Hubungan Diplomatik

-Adanya hubungan internasional.
-Adanya pertukaran misi diplomatik.
-Adanya status pejabat diplomatik.
-Adanya kekebalan hukum dan hak ekstrateritorial.

Tugas umum perwakilan diplomatik

Representasi, yaitu mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
Proteksi yaitu melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
Negosiasi yaitu mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
Observasi yaitu memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
Relasi yaitu memelihara hubungan persahabatan kedua negara.

Fungsi Perwakilan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961

-Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
-Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
-Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
-Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang- Undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
-Memelihara hubungan persahabatan antara ke dua negara.

Tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1815
-Duta besar berkuasa penuh (Ambassador).
-Duta (Gerzant).
-Menteri Residen.
-Kuasa Usaha.
-Atase.

ISTILAH DUNIA DIPLOMATIK

Diplomasi adalah kegiatan politik yang merupakan bagian dari kegiatan Internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan – tujuan.

-Pelaku yang melaksanakan diplomasi disebut diplomat
-Hukum Diplomatik merupakan cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan - aturan dan norma - norma hukum. yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat termasuk bentuk organisasi dan dinas pemerintah.
-Misi Diplomatik membidangi kepentingan umum dan luas sebuah negara seperti kegiatan politik yang dikepalai oleh seorang Duta Besar atau Ambassador.
-Hukum Diplomatik mengenal prinsip Persona Non Grata dimana setiap negara berhak menolak atau mengusir diplomat yang dicalonkan atau sudah menjalankan tugasnya di negara penerima. Hal itu terjadi apabila diplomat yang bersangkutan telah melakukan kegiatan campur tangan/ intervensi terhadap urusan dalam negara penerima, melakukan praktik spionase, menunjukkan sikap yang tidak bersahabat (hostile action) dan lainnya.
-Setiap negara merdeka dan berdaulat mempunyai hak legasi atau Right of Legation, ada yang aktif dan ada yang pasif. Yang aktif adalah hak suatu negara untuk menempatkan akreditasi ke negara penerima. Yang pasif adalah kewajiban untuk menerima negara asing.
-Perwakilan Konsuler : perwakilan diplomatik yang mengurus semua kepentingan negara di negara penerima menyangkut bidang komersial, perkapalan, dan melayani kepentingan warga negaranya diluar negeri yang bersifat "keperdataan".

Infografis:Koran Sindo/Budhi Christianto, Foto-Foto:Istimewa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4589 seconds (0.1#10.140)