Mahkamah Partai Kaji Legalitas Munas

Senin, 02 Maret 2015 - 11:03 WIB
Mahkamah Partai Kaji Legalitas Munas
Mahkamah Partai Kaji Legalitas Munas
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar segera memutuskan status dualisme kepengurusan partai, yakni kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

Hakim saat ini sedang merampungkan pembahasan berdasarkan saksi serta bukti yang diberikan kedua kubu dalam persidangan.

Anggota hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta mengatakan pihaknya berharap putusan sudah bisa dibacakan pada hari Selasa (3/3) mendatang jika pembahasan sudah rampung. “Saat ini majelis hakim sudah 60% merampungkan hasil pembahasannya. Kalau sudah selesai, sementara disusun posita dan pertimbangannya,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Mantan menkumham tersebut mengungkapkan putusan yang dihasilkan nantinya lebih difokuskan pada putusan mengenai keabsahan munas yang digelar dua kubu tersebut. Apakah kubu Munas Bali atau Munas Jakarta. “Keduanya masih dalam kajian majelis hakim. Putusan tergantung di mana fakta yang diungkap,” tandasnya. Menurut dia, kajian yang dikerjakan majelis hakim baru pada tahap telaah bukti yang disampaikan dua kubu, mendengar dan memilah kesaksian, banyaknya surat yang belum diperiksa serta rekaman dan ulasan di media.

“Kita harapkan selesai sampai Selasa besok, masih dirampungkan,” ucapnya. Dia menambahkan bahwa putusan harus berdasarkan semua segi pertimbangan. Karena putusan tersebut akan menjadi acuan bagi legalitas Golkar ke depan. Mengenai surat intervensi Dewan Pertimbangan yang mengusulkan munas gabungan, hakim Mahkamah Partai menolak lantaran Dewan Pertimbangan dinilai tidak punya sisi tengah atau adil, tidak memihak.

“Mereka saja tidak hadir di Munas Jakarta dan cuma hadir di Munas Bali. Kalau dia bisa menilaiMunas Bali mengapa minta Munas Jakarta tidak,” tegasnya. Sekretaris jenderal hasil Munas Bali Idrus Marham menyatakan majelis hakim perlu mempelajari dan mengkaji bukti yang mereka bawa sebelum mengambil keputusan. Menurut dia, semua pihak perlu menghargai apa yang menjadi putusan hakim. “Kita harus hormati setiap putusan yang diambil,” ujarnya kemarin saat dihubungi KORAN SINDO .

Dia juga menjelaskan pihaknya baru pertama kali mengikuti sidang dari tiga pertemuan yang sudah digelar dan baru menyerahkan bukti berupa mandat peserta Munas Bali untuk bahan pertimbangan majelis hakim. “Jadi bukan cepat atau tidak, yang paling penting putusan yang diambil itu adil dan berdasarkan fakta dan data yang ada,” tandasnya. Dia juga mengharapkan putusan yang diambil majelis hakim merupakan putusan yang dapat menjadi kesepakatan dan menjadi keputusan yang bisa diterima secara legawa oleh dua belah pihak.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Yoris Raweyai menyatakan Mahkamah Partai harus memutuskan dan menjamin keabsahan atas munas yang sah, bisa munas Jakarta atau Bali. Putusan tersebut diharapkan bisa menjadi akhir dari dualisme di tubuh partai beringin ini. “Mahkamah Partai mesti putuskan, kalau tidak setuju dengan putusan boleh untuk melakukan kasasi,” tandasnya.

Yoris yang menyatakan dirinya berasal dari tim penyelamat partai menginginkan terwujudnya persatuan kembali Partai Golkar. Putusan diharapkan dapat ditaati semua pihak. “Harus taat putusan mahkamah, siapa pun harus patuh,” ucapnya. Sebelumnya Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar meminta dua kubu Golkar yang berseteru, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, menempuh jalur munas bersama sebagai jalan islah.

Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tanjung mengatakan hanya dengan munas gabungan itu Wantim yakin penyelesaian konflik Golkar bisa lebih tepat dan tuntas dan dilakukan lewat mekanisme organisasi sesuai dengan AD/RT. “Usulan itu setelah Dewan Pertimbangan mencermati masalah yang dihadapi Golkar sejak selesainya Munas Bali dan Jakarta. Penyelesaian melalui pengadilan negeri sudah ditempuh kedua pihak. Islah juga sudah, tapi belum ada titik terang,” ujarnya.

Menurutnya, Golkar harus menyiapkan agenda penting partai dalam waktu dekat, khususnya pilkada serentak yang langkah awalnya sudah harus dilakukan partai mulai April mendatang. Dengan munas gabungan, Akbaryakinpenyelesaiannya bisa lebih cepat dan tuntas. “Munas yang akan dilakukan harus sesuai dengan AD ART Partai Golkar,” tam-bahnya. Mengenai sidang yang sudah digelar Mahkamah Partai, Akbar mengajukan satu permohonan intervensi, yaitu Mahkamah Partai menjelaskan posisi kedudukan Dewan Pertimbangan.

“Kemudian kami juga menyampaikan bahwa masalah yang terkait dengan partai menurut kami adalah yang paling memungkinkan penyelesaian yang relatif cepat dan baik melalui munas,” tandasnya. Intervensi kepada Mahkamah Partai ini diputuskan secara bersama oleh Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2009-2015 pada senin malam (23/2). Dalam surat tersebut ditandatangani anggota Dewan Pertimbangan, di antaranya Abdul Latief, Mahadi Sinambela, Anwar Arifin.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6687 seconds (0.1#10.140)