KPK Kembali Sita 17 Tanah Milik Wawan

Senin, 02 Maret 2015 - 10:52 WIB
KPK Kembali Sita 17...
KPK Kembali Sita 17 Tanah Milik Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 17 aset berupa tanah dan bangunan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan di Bali.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, 17 bidang tanah dan bangunan milik Wawan itu diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana p e n c u c i a n uang (TPPU) yang disangkakan. Dia menyatakan ke-17 tanah dan bangunan tersebut disita karena penyidik sudah memvalidasinya berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut Priharsa, ada tim khusus yang melakukan penelusuran informasi kebenaran kepemilikan dan pembelian sebelum dilakukan penyitaan dan validasi oleh penyidik. Diperkirakan aset-aset tersebut sudah dikonfirmasi kepada Wawan yang sudah diperiksa beberapa pekan sebagai tersangka. “Nanti juga akan dikonfirmasi dengan ditanyakan ke saksi-saksi,” ujar Priharsa di Jakarta kemarin. Priharsa menggariskan, selain tanah dan bangunan di atas, sebenarnya sudah ada ratusan kendaraan yang disita.

Pada akhir Januari 2014, aset yang disita milik Wawan mencapai ratusan miliar. KPK juga masih mengembangkan dua kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) yang disangkakan kepada Wawan. Pertama , alkes Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tahun anggaran 2012. Kedua, alkes Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten 2011-2013. “Kasus korupsi alkesnya sudah hampir rampung, tapi belum ada informasi kapannya,” tandasnya.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Wawan mengatakan, penyitaan terhadap 17 aset kliennya di Bali harusnya dilihat secara baik oleh KPK apakah penyitaan itu terkait dengan korupsi yang disangkakan atau tidak. Artinya, mesti diperjelas aset itu kaitannya dengan korupsi yang mana. Menurut dia, jika aset tersebut tidak terkait dengan kasus korupsi maka tidak bisa disita. Dia mengungkapkan, kliennya sudah mengetahui penyitaan aset-aset itu oleh KPK. “Kemarin (pemeriksaan sebelumnya) memang itu Pak Wawan dalam pemeriksaan sudah dimintai tanggapan terhadap penyitaan.

Kemudian ada beberapa yang dikatakan keberatan karena tidak ada urusannya dengan apa yang disangkakan terhadap Pak Wawan,” kata Maqdir. Sebelumnya, pada pemeriksaan Senin (26/1), penyidik menanyakan kepada Wawan soal dua bidang tanah yang ada di Bali. Angkanya lebih dari Rp20 miliar.

“Yang satu (nilainya) sekitar Rp20-an miliar. Yang satu (lagi) sekitar ratusan juta, Rp200-an juta lah . (Yang Rp20 miliar) itu tanah di Seminyak (Kecamatan Kuta) yang ada vilanya,” ungkap Maqdir. Namun, Maqdir mengaku belum menerima informasi kapan Wawan membeli dua aset tanah tersebut, termasuk asetaset lain yang ada di Bali.

Dia hanya memperkirakan pembelian dilakukan setelah 2003 atau sekitar 2006-2008. Pasalnya, Wawan belum memberikan penjelasan detail. Maqdir pun belum mau berspekulasi dari mana uang pembelian berasal. Namun dari informasi awal yang dia terima, pembelian itu dari hasil usaha setahun sebelum pembelian dilakukan.

“Jadi, akumulasi usaha satu tahun (dipakai) untuk beli tanah itu. Hasil usaha macam SPBU, apartemen, kos-kosan, kontraktor, dan lain-lain. Jadi segala macam, macam-macam,” tandasnya. Sebelumnya, KPK menyangkakan Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)