BNN Minta Eksekusi Terpidana Mati Dipercepat

Senin, 02 Maret 2015 - 10:21 WIB
BNN Minta Eksekusi Terpidana...
BNN Minta Eksekusi Terpidana Mati Dipercepat
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta pemerintah mempercepat eksekusi terhadap para terpidana mati kasus peredaran gelap narkoba.

Selain narkoba mempunyai efek destruktif tinggi, masih ada berapa kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan para narapidana. “Saya berharap proses eksekusi (mati) bisa dipercepat. BNN sangat mendukung ini. Ini untuk menimbulkan efek jera,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol Soetarmono kepada KORAN SINDO , kemarin.

Beberapa kasus peredaran gelap narkoba, kata dia, ternyata masih melibatkan para terpidana bahkan terpidana mati. Hal ini menunjukkan jaringan peredaran gelap narkoba memang sulit diberantas total. Soetarmono mencontohkan salah satunya terpidana mati Sylvester.

“Walaupun di dalam lapas, ternyata dia masih bisa mengendalikan (peredaran narkoba). Untuk pemberantasan (narkoba di dalam lapas) perlu kerja sama yang baik dengan Kakanwil Kemenkumham (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah),” ujarnya. Untuk diketahui, terpidana mati Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa itu dijemput petugas BNN dari Lapas Batu Nusakambangan ke Jakarta pada Kamis (29/1).

Dia diduga masih terlibat jaringan peredaran gelap narkoba meskipun menghuni lapas. Sylvester ditangkap di Bali pada 2003 membawa 1,2 kg heroin yang dikemas 66 kapsul dan disembunyikan di anus. Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga telah menyatakan kesiapan melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana mati gelombang dua tahun 2015 ini. Lokasi eksekusi rencananya di Nusakambangan, Cilacap.

“Pada prinsipnya siap. Koordinasi dengan kejaksaan, baik tahap 1, tahap 2, dan lainnya, sudah dilakukan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto. Diketahui, untuk gelombang dua ini ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi. Pada Januari lalu, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati. Lima terpidana di eksekusi di Nusakambangan dan satu terpidana dieksekusi di Boyolali.

Di antara para terpidana mati gelombang dua ini adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya WNA asal Australia. Mereka merupakan pimpinan kelompok penyelundup heroin sebanyak 8,2 kg dari Bali ke Australia. Sindikatnya dikenal bernama Bali Nine. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Sementara itu, kabar pemindahan Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke lokasi eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, semakin santer terdengar.

Namun, kejaksaan masih bungkam soal waktu pemindahan warga negara Filipina itu. Informasi yang diterima wartawan, Mary Jane akan dipindahkan ke Nusakambangan setelah proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa, 3 Maret 2015. “Kabar dari mana? Mungkin, tapi kan Selasa masih sidang,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) DIY, Tri Subardiman, kemarin.

Besok memang dijadwalkan digelar sidang perdana PK Mary Jane. Kepastian waktu eksekusi ibu dua orang anak itu masih tanda tanya karena setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo, dia mencoba menempuh upaya hukum PK. Kejaksaan, menurut Tri, telah memiliki tim eksekutor Mary Jane.

Selain kasus hukum Mary Jane berada di wilayah hukum DIY dan menjadi kewenangan Kejati DIY, di struktur kejaksaan memang telah ada tim eksekutor bagi para terpidana yang divonis dan berkekuatan hukum tetap. Meskipun belum bersedia membeberkan kepastian waktu pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Tri menegaskan, pemindahan tidak harus menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.

Ini karena penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram yang menjerat Mary Jane itu adalah kewenangan kejaksaan di daerah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman di bawah Kejati DIY. Namun, Tri mengisyaratkan Mary Jane bisa dipindahkan sebelum atau sesudah sidang PK asalkan ada keputusan dari tim eksekutor. “Jaksa sewaktuwaktu bisa memindahkan,” katanya.

Kejaksaan juga sudah membentuk tim eksekusi mati Mary Jane. Ada lima orang yang ditunjuk sebagai tim eksekutor. Satu jaksa dari Kejati DIY, dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman, dan dua orang pengawal. Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Sleman berisi perintah menghadirkan Mary Jane saat sidang PK besok.

“Surat panggilan sudah kami terima, nanti apakah akan dihadirkan, masih melihat situasinya,” ucap Zaenal.

Eka setiawan/ ristu hanafi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0612 seconds (0.1#10.140)