Tak Kooperatif, Polri Diminta Tahan Abraham dan Bambang

Minggu, 01 Maret 2015 - 13:27 WIB
Tak Kooperatif, Polri...
Tak Kooperatif, Polri Diminta Tahan Abraham dan Bambang
A A A
JAKARTA - Mabes Polri diminta menindak tegas dua Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan melakukan penahanan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, kedua Pemimpin KPK nonaktif itu tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Jika beberapa kali Samad dan BW (Bambang Widjojanto) tidak kooperatif, Polri segera melakukan pemanggil paksa," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Minggu (1/3/2015).

Menurutnya, penahanan perlu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan secara cepat dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

"Jika Samad dan BW mempersulit proses pemeriksaan, Polri jangan segan-segan untuk menahan keduanya. Jika keduanya memang tidak bersalah, pengadilan tentu akan membebaskannya dan nama baik keduanya bisa segera dipulihkan," tukasnya.

Pemeriksaan Abraham Samad di Mapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada Selasa, 24 Februari tidak bisa dituntaskan penyidik, karena Abraham Samad mendadak mengeluh sakit perut. Padalahl, dalam pemeriksaan itu penyidik baru meneyelesaikan 15 pertanyaan.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pihak Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang wanita cantik bernama Feriyani Lim.

Sementara itu, pada hari yang sama, Bambang Widjojanto dalam jadwal pemeriksaan di Mabes Polri, batal menjalani pemeriksaan dengan alasan ingin meminta klarifikasi Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti perihal penangkapannya yang dianggap menyalahi prosedur. Bambang Widjojanto juga meminta salinan BAP.

Batalnya pemeriksaan Bambang Widjojanto juga terjadi pada Jumat, 27 Februari 2015. Melalui kuasa hukumnya, Nursjahbani Katjasungkana, Bambang Widjojanto mengatakan dirinya sedang ada
agenda lain sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.

Batalnya pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto membuat pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan Agung yang semula dijadwalkan pada pekan ini menjadi mundur.
(kur)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved